Informasi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Tinggi Pratama Kementerian Agama

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020, serta Surat Ketua KASN Nomor B-581/KASN/02/2022 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Agama, bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Kementerian Agar-na, dengan ini kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di

Lingkungan Kementerian Agama, dengan ketentuan sebagai berikut:

l. JABATAN

No.

Nama Jabatan

1

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi pada Sekretariat Jenderal

2.

Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu pada Sekretariat Jenderal

3.

Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal

4.

Sekretaris pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

5.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

6.

Sekretaris pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu

7.

Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi pada Badan Litbang dan Diktat

8.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan

9.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agar-na Provinsi Lampung

10.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

1 1 .

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku

1 2.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat

No.

Nama Jabatan

 

13.

Kepala Biro AUPK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

 

14.

Kepala Biro AUPK UIN Antasari Banjarmasin

 

15.

Kepala Biro AAKK UIN Alauddin Makassar

 

16.

Kepala Biro AAKK UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

 

17.

Kepala Biro AUAK IAIN Langsa

 

18.

Kepala Biro AIJAK IAIN Takengon

 

19.

Kepala Biro AUAK IAIN Padangsidimpuan

 

20.

Kepala Biro AUAK IAIN Sorong

 

         

ll. PERSYARATAN

  1. Persyaratan Umum
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
    2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan
    1. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
    2. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang

Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun;

    1. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. l, Golongan Ruang IV/b;
    2. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
    3. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik; 8 Sehat jasmani dan rohani;
    1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
    2. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
    3. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

No

Asal Pelamar

Pejabat yang merekomendasikan

1

Kementerian Agama

Sekretaris Jenderal

2

Kementerian/Lembaga diluar Kementerian Agama

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga Negara/

Sekretaris Lembaga Nonstruktural/Sekretaris Daerah

  1. Persyaratan Khusus

1. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi

Mampu melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan penyelenggaraan serta evaluasi di bidang hubungan masyarakat, data, dan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu

Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Inspektur Wilayah III

Mampu merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Direktur Bina Haji

Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan di bidang bina haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi

Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan, dan pembinaan substantif pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan pada PTKN

Mampu melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, penatausahaan, dan kerumahtanggaan.

  1. Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama pada PTKN Mampu melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
  2.  Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan pada PTKN

Mampu melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

III. DOKUMEN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Dokumen Persyaratan
    1. . Asli Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
    2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    3. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;
    4. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp.

10.000,- (formulir terlampir);

    1. Asli Ijazah DIV/SI (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada);
    2. Asli SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
    3. Asli SK kenaikan pangkat terakhir;
    4. Asli Tanda bukti penyerahan LHKASN/LHKPN;
    5. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun terakhir (2021);
    6. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsung pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
    1. Asli Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
    2. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021);
    3. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya (formulir terlampir); dan
    4. Asli Sertifikat pendidikan dan pelatihan (jika ada).
  1. Tata Cara Pendaftaran
    1. Pelamar mendaftar secara online melalui laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Kementerian Agama pada alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.
    2. Pelamar wajib mengunggah seluruh hasil scan dokumen persyaratan asli dalam bentuk file pdf maksimal 3MB per file sesuai dengan urutan.
    3. Aur pendaftaran sebagaimana terlampir.
    4. Panitia tidak menerima dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy.
    5. Jika pelamar mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen persyaratan, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat :Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama d.a Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710 WhatsApp Center : 0813 8597 7581 (chat only) (Pukul 09.00 sd 16.00 WIB

Untuk File Lengkap Silahkan Di download : Informasi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Tinggi Pratama Kementerian Agama

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button