Juknis Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, Operasional Masjid dan Mushola Tahun 2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Pengertian Umum

  1. Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk Sholat Rawatib dan Sholat Jum'at.
  2. Mushola adalah ruangan/bangunan yang dipergunakan untuk Sholat Rawatib yang ukurannya lebih kecil dari bangunan Masjid.
  3. Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola yang selanjutnya disebut bantuan adalah sejumlah dana yang diberikan pemerintah kepada Masjid/Mushola untuk pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional Masjid dan Mushola.
  4. Sistem Informasi Masjid yang selanjutnya disingkat SIMAS adalah aplikasi kemasjidan berbasis online milik Kementerian Agama sebagai bentuk modernisasi data dan layanan bidang kemasjidan.
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintah sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama/Lembaga yang bersangkutan.
  7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Penggunaan Anggaran/Kuasa Penggunaan Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  8. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbikan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
  9. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah membayar.
  10. Kas Negara adalah tempat penyimpangan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan pembayaran seluruh pengeluaran negara.
  11. Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS), sebagai rekomendasi bagi Masjid/Mushola untuk dapat mengajukan permohonan dan menerima bantuan.

PERYARATAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN

A. Persyaratan

  1. Masjid/Mushola terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
  2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid/Mushola;
  3. mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; dan
  4. Surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

B. Prosedur

  1. Perhomonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
  2. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

Ø  Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

Ø  Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;

Ø  Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;

Ø  Rencana Anggaran Biaya (RAB);

Ø  Gambar rencana bangunan;

Ø  Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;

Ø  Foto-foto kondisi bangunan;

Ø  Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; dan

Ø  Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

  1. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pasca bencana terdiri atas:

Ø  Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat;

Ø  Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;

Ø  Rencana Anggaran Biaya (RAB);

Ø  Foto-foto kondisi bangunan; dan

Ø  Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif.

  1. Dokumen permohonan bantuan operasional terdiri atas:

Ø  Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

Ø  Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;

Ø  Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;

Ø  Rencana Anggaran Biaya (RAB);

Ø  Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;

Ø  Foto-foto kondisi bangunan;

Ø  Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; dan

Ø  Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Penetapan Penerima Bantuan

  1. PPK menetapkan tim untuk melaksanakan seleksi dan verifikasi proposal permohonan bantuan.
  2. Tim membuat berita acara hasil seleksisn dan verifikasi dokumen permohonan bantuan sebagai dasar PPK menetapkan penerima bantuan.
  3. PPK menetapkan penerima bantuan dalam bentuk keputusan yang disahkan oleh KPA.

 Selengkapnya silahkan Download Juknis Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, Operasional Masjid dan Mushola Tahun 2022

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button