JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KINERJA DAN BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022.

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KINERJA DAN

BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022.

Persyaratan dan Kriteria

A.      Bentuk Bantuan

Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.      Penerima Dana Bantuan

Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Satuan Pendidikan meliputi tingkat:

1.     Madrasah Ibtidaiyah;

2.     Madrasah Tsanawiyah;

3.     Madrasah Aliyah; dan

4.     Madrasah Aliyah Kejuruan.

C.       Sasaran, Kuota, dan Alokasi Anggaran

1.     Sasaran, kuota, dan alokasi anggaran dapat dilihat di dokumen AWP (Annual Work Plan) Tahun 2022.

2.     Perubahan sasaran, kuota, dan alokasi anggaran di atas dapat terjadi hanya jika didasarkan pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang dalam dokumen AWP.

D.      Kriteria dan Seleksi Madrasah Penerima Bantuan

Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.

1.     Kriteria Umum

Kriteria Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM. Kriteria umum yang dimaksud adalah:

a.     Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.

b.     Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.

c.      Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.

d.     Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.

e.     Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik

·      MI       : 60 - 336 orang

·      MTs : 60 - 480 orang

·      MA      : 60 - 540 orang

f.       Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum:

·      MI       : 4 orang

·      MTs : 6 orang

·      MA/MAK: 6 orang

2.     Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi

Kriteria khusus merupakan aspek untuk menentukan peringkat/rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi. Kriteria khusus ini diberlakukan bagi  madrasah yang sudah lolos dari dari kriteria umum. Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut.

a.     Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek

·      Kedisiplinan warga madrasah.

·      Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.

·      Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru.

·      Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa

·      Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu

b.     Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)

c.      Madrasah siap menghadapi pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19

d.     Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki

e.     Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.

f.       Tersedia data siswa berkebutuhan khusus di Madrasah.

g.     Tersedia data madrasah penyelenggara program inklusi.

 

Dari indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.

Seleksi Madrasah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1.     Madrasah yang memenuhi kriteria umum akan masuk dalam Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM).

2.     Dalam hal kuota berdasarkan anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria umum, maka seleksi madrasah calon penerima bantuan akan didasarkan pada urutan peringkat/rangking madrasah secara berdasarkan kriteria khusus.

3.     Madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria, dikelompokkan berdasarkan kuota penerima bantuan per Provinsi. Madrasah calon penerima bantuan yang berada dalam kelompok

peringkat/rangking tertinggi, berhak untuk ditetapkan ke dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) penerima bantuan bantuan kinerja. Sedangkan,  madrasah  yang  berada dalam kelompok peringkat/rangking terendah, berhak untuk ditetapkan ke dalam DPNSM penerima bantuan afirmasi.

4.     Peringkat/Rangking sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan pemenuhan kriteria umum dan kriteria khusus. Pemeringkatan terhadap calon penerima bantuan berdasarkan kriteria khusus, dilakukan dengan penilaian terhadap pemenuhan indikator-indikator dengan bobot nilai tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai.

5.     Penilaian Khusus

Dalam keadaan tertentu, diantaranya:

a.     keadaan darurat,

b.     bencana alam,

maka Tim Penilai dapat merekomendasikan calon penerima bantuan. Usulan rekomendasi akan disepakati bersama dengan Bank Dunia.

 Selengkapnya  Silahkan Download dibawah ini :

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KINERJA DAN BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022.


Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. Dana bos afirmasi setahun cair brp kali

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button