Panduan Visitasi dan Verifikasi Lapangan bagi Madrasah Penerima bantuan Afirmasi

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

 

PANDUAN PELAKSANAAN VISITASI DAN VERIFIKASI LAPANGANBAGI MADRASAH

A. Latar Belakang
Proyek Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada akhir tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek. Salah satu komponen tersebut yaitu Komponen 1, terdapat program:
1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional; dan
2. Pemberian Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi untuk Madrasah.
Pelaksanaan program pemberian dana bantuan diawali dengan proses seleksi madrasah calon penerima bantuan. Proses seleksi detetapkan dalam Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2021. Dalam Juknis tersebut ditetapkan bahwa dasar seleksi adalah:
1. hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang datanya diperoleh dari Aplikasi e-RKAM,
2. profil madrasah yang datanya diperoleh dari EMIS Kemenag,
3. jumlah siswa,
4. jumlah guru,
5. data Program Indonesia Pintar (PIP) yang datanya diperoleh dari Subdit Kesiswaan Direktorat KSKK Madrasah,
6. sarana diantaranya jumlah ruang belajar dan toilet, serta
7. kesiapan menghadapi proes pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19.

Salah satu tahap seleksi adalah Visitasi dan Verifikasi Lapangan bagi madrasah yang sudah masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM).

Biaya Kegiatan Visitasi dan Verifikasi Lapangan
1. Petugas visitasi mendapatkan kompensasi sebagaimana petugas yang melakukan perjalanan dinas, maka akan mendapatkan uang perjalanan dan uang harian.
2. Petugas mendapat biaya paket data 1 x dalam 1 bulan.
3. Kompensasi tersebut dapat di claim dilakukan manakala petugas telah melaporkan hasil kegiatan ini ke dalam Aplikasi Seleksi BKBA, dan menyelesaikan pertangung jawaban perjalanan dinas melalui Aplikasi AMAN.
4. Pencairan kompensasi dapat dilakukan oleh PMU, atau untuk daerah tertentu melalui Logistic Service Provider (LSP), yang akan ditetapkan kemudian.
5. Biaya tersebut dibebankan pada Proyek REP-MEQR Tahun Anggaran 2021.

Panduan Bagi madrasah yg sudah bimtek tahun 2020 nama lembaga yg dapat arfirmasi masih nunggu SE Untuk Juknis Lengkapnya silahkan didownload

Panduan Visitasi dan Verifikasi Lapangan Bagi Madrasah

 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button