Pedoman Beasiswa KIP

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

SALAM INDONESIA PINTAR

 

Pendidikan tinggi di Indonesia harus dapat membangun karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini. Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan sumberdaya manusia sebagai investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan Pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 valid, sesuai data yang tercatat di Dapodik/Emis

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Keterangan :

* segera tersedia di Google Play Store

** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Berikut ini tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

Cek pada Web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

  • Klik menu “Login Siswa”, lalu isikan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan tersebut.
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
  • Selanjutnya Proses sinkronisasi dengan sistem tersebutdilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan Lulus di Perguruan Tinggi, terus melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum yang diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2022.

Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, Silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appkey=348310F2-0262-4F5D-B7D1-41F92ECDCA93

Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/

Demikian yang dapat kami sampaikan file Juknis Pedoman Beasiswa KIP Bisa di Download di sini

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup WhatsApp kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WA INFO BASKOM <<<<<<<<<<<

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. Kalo mau daftar setelh udah diterima masuk di perguruan tinggi dan punya kartu KIP, apakah bisa daftar dan diterima (dinyatakan lulus)? Terimakasih

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button