Pemberitahuan Penerimaan Proposal Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Sehubungan dengan akan dimulainya pengelolaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 yang menjadi Program Prioritas Kementerian Agama berupa Program Kemandirian Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginformasikan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dijadikan acuan dan disampaikan kepada Pesantren:

  1. Pemberitahuan ini fokus pada Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022;
  2. Deskripsi, Persyaratan Penerima Bantuan, Prosedur Pengajuan Proposal, dan ketentuan lainnya dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren yang dapat diunduh pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip;
  3. Proposal bantuan dapat diajukan pada periode 1 s.d 25 Maret 2022 melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/;
  4. Proses pengajuan proposal bantuan, penetapan calon penerima bantuan, penetapan keikut-sertaan dalam pelatihan, serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada Pesantren;
  5. Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola bantuan Kementerian Agama;
  6. Informasi resmi akan disampaikan melalui website resmi Kementerian Agama, aplikasi SIMBA, Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota;
  7. Untuk informasi program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022, dapat menghubungi Tabarudin (0812-1868-627);
  8. Untuk informasi teknis pengajuan proposal permohonan bantuan secara online dapat menghubungi Hery Irawan (0856-9345-8934);
  9. Hal-hal yang belum diatur dalam Pemberitahuan ini akan diumumkan kemudian.

 

 

Pengertian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2022

 

Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.

 

Untuk meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari pencapaian peta jalan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren, diperlukan pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren melalui pengembangan proyek-proyek inkubasi bisnis.

 

Dalam peta jalan tersebut, Program Kemandirian Pesantren memiliki strategic goals dalam hal: (1) penguatan fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) penguatan Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) penguatan Pesantren dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dengan menjadi community economic hub di lingkungannya; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren.

 

Salah satu upaya meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategic goals yang ingin dicapai dalam peta jalan Program Kemandirian Pesantren, adalah melalui pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi bisnis. Untuk memberikan fasilitasi pengembangan inkubasi bisnis di Pesantren pada Tahun Anggaran 2022, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.

 

Bentuk dan Rincian Bantuan

  1. Kategori I : Pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis, dan dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi rencana usaha/business plan. Dana bantuan sebesar Rp.250,000,000.-
  2. Kategori II : Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business       plan untuk        pengembangan   maksimal Rp.

250,000,000.- berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi rencana usaha/business plan. Dana bantuan sebesar Rp.250,000,000.-

  1. Kategori III          : Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business        plan untuk        pengembangan   maksimal Rp.

500,000,000.- berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi rencana usaha/business plan. Dana bantuan sebesar Rp.500,000,000.-

  1. Kategori IV          : Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business        plan untuk        pengembangan   maksimal Rp.

600,000,000.- berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi rencana usaha/business plan. Dana bantuan sebesar Rp.600,000,000.-

 

Persyaratan dan Kelengkapan Proposal

Penerima bantuan adalah Pesantren yang:

  1. terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren;
  2. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai Lembaga penerima bantuan; 
  3. bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021;
  4. secara aktif mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama; dan
  5. dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan presentasi dan verifikasi rencana usaha/business plan yang dibuat serta mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli.

 

Prosedur dan Pengajuan bantuan

  1. Pesantren mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administratif serta isian formulir pengajuan kepada pemberi bantuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA) pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan yang terdiri dari:
    1. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani oleh pengelola usaha atau bisnis

Pesantren yang memuat NSP, nama Pesantren, dan alamat lengkap Pesantren; 

    1. PSP;
    2. salinan surat keputusan atau surat tugas sebagai pengelola bisnis atau usaha

Pesantren yang ditandatangani oleh pimpinan/pengasuh Pesantren;

    1. rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor

Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan domisili Pesantren; dan

    1. rencana usaha/business plan berupa isian formulir aplikasi serta unggahan dokumen dalam bentuk pdf.
  1. Rencana usaha/business plan disusun dengan memperhatikan potensi yang ada di Pesantren, yang dalam penyusunannya sesuai dengan sistematika (terlampir) dan dilakukan dengan berkonsultasi dengan Tim Ahli;
  2. Setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan.
  3. Rencana usaha/business plan yang diajukan harus mendapatkan rekomendasi dari Tim

Ahli.

  1. Dalam menyusun rencana penggunaan, Pesantren harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Aktivitas yang dapat dibiayai dari dana Bantuan untuk Kategori I meliputi:
      1. penyediaan alat kerja, bahan habis pakai, dan pembiayaan operasional yang diperlukan dalam memulai usaha baru; dan
      2. rehabilitasi ruang/gedung/bangunan tempat usaha atau biaya sewa tempat usaha maksimal 10% (sepuluh persen) dari rencana usaha/business plan.
    2. Aktivitas yang dapat dibiayai dari dana Bantuan untuk Kategori II, III, dan IV meliputi:
      1. penyediaan alat kerja, bahan habis pakai, dan pembiayaan operasional yang diperlukan dalam meningkatkan kapasitas produksi usaha atau yang diperlukan dalam memulai usaha baru; dan
      2. rehabilitasi ruang/gedung/bangunan atau biaya sewa tempat yang akan dipergunakan untuk pengembangan usaha maksimal 10% (sepuluh persen) dari rencana usaha/business plan.
    3. Dana Bantuan tidak dapat dipergunakan untuk:
      1. pembayaran honor, insentif, atau gaji bagi pengelola usaha Pesantren yang dialokasikan langsung dari dana Bantuan;
      2. pembiayaan pembuatan badan hukum usaha;
      3. penyediaan atau pembelian lahan;
      4. pembangunan gedung/bangunan baru; dan 5)         penyediaan kendaraan bermotor.

Lebih Jelasnya silahkan Download :

  1. Surat Edaran Pemberitahuan Penerimaan Proposal  Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022
  2. PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INKUBASI BISNIS PESANTREN
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button