Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022-2023

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Sehubungan dengan telah dimulainya semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut:

1. Guru yang diangkat sebagai PPPK, agar segera melakukan perubahan status kepegawaian (alih fungsi) dan dilakukan mutasi apabila terdapat perpindahan satminkal;

2. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru pada absensi

fingerprint/aplikasi absensi yang berlaku pada masing-masing Madrasah;

3. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 yang berakibat tidak terbit SKAPT, agar memperhatikan sebagai berikut:

  • Pengisian kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
  • Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

4. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 29 Agustus 2022;

5. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:

a). Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);

b). Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;

c). Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

d). Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

6. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

7. Berkas fisik sebagaimana pada poin 5 dan 6 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.

8. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 6 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2022-02 paling lambat tanggal 25 Agustus 2022.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

UNDUH SURAT PENGELOLOAAN SIMPATIKA

UNDUH SURAH PERNYATAAN

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. Saya minta mapel fikih dan SKI

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button