Perubahan Jadwal Kegiatan Pendampingan & Monitoring Pasca Bimtek E-RKAM Tahun 2021

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Sesuai dengan juknis Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penerapan EDM dan E-RKAM Tahun 2021, setelah Tim Inti Madrasah mengikuti kegiatan bimtek . Maka Madrasah tersebut harus dikunjungi fasilitator melalui kegiatan Pendampingan. terkait dengan hal tersebut, PMU (Project Management Unit) REP - MEQR Kemenag memandang perlu untuk menyediakan Pedoman Pendampingan Madrasah tersebut

Pedoman pendampingan Madrasah pasca Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM angkatan tahun 2021 - Dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi terbaru terkait pelaksanaan Bimtek ERKAM tahun 2021 maka Kami menganggap perlu untuk melakukan perubahan jadwal pendampingan dan monitoring pasca Bimtek yang semula direncanakan pada periode November sampai dengan Minggu ke-4 bulan Februari 2022

 

Disebutkan dalam surat ketua PMU nomor 1513/PMU.MEQR/XI /2021 diubah menjadi tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan 15 April 2022 untuk efektifitas pendamping yang diharapkan petugas pendamping yang telah memastikan bahwa madrasah yang akan dikunjungi dan didampingi telah menginput terlebih dahulu EDM dan e-RKAM 2022 pada aplikasi e-RKAM kemenag.go.id dengan mengacu pada RKAM EXEL v2 yang disampaikan Madrasah sebagai dasar pengajuan pencairan BOS tahap 1 2022.

Tujuan pendampingan

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa melalui pelaksanaan kegiatan pendampingan Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Angkatan 2021 Madrasah tersebut dapat dibantu dalam menyelesaikan dan e-RKAM

Dasar Pendampingan

  1. Project optimal manual (POM) REP-MEQR
  2. Annual work plan atau AWP 2021
  3. Petunjuk teknis pelaksanaan Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM tahun 2021
  4. Sasaran pendampingan

Hasil yang Diharapkan

Pada Akhir Kegiatan pendampingan diharapkan :

  1. Evaluasi Diri Madrasah (EDM) telah dikerjakan dengan memanfaatkan Aplikasi e-RKAM
  2. RKAM Tahun Anggaran 2022 telah dikerjakan dalam Aplikasi E-RKAM berdasarkan hasil EDM dan mengacu pada EDM RKAM Excel v.2 yang disampaikan sebagai bagian dari pencairan BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2022
  3. RKAM yang dikerjakan adalah untuk satu tahun anggaran  ( Tahap 1 dan 2 bagi Madrasah Swasta)

Sasaran Pendampingan

Semua Madrasah yang telah mengikuti Bimtek Penerapan EDM dan E-RKAM pada Tahun Anggaran 2021

Petugas Pendamping

  1. Tim inti kabupaten atau kota
  2. Tim inti provinsi atau TIP untuk Madrasah di kabupaten atau kota yang tidak memiliki TIK Atau jika ada permintaan bantuan dari kabupaten atau kota
  3. Tim Inti Nasional atau TIN untuk Madrasah di kabupaten atau kota yang tidak memiliki TIK Atau jika ada permintaan bantuan dari kabupaten atau kota.
  4. TIK dari kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi jika ada permintaan dari Kantor Wilayah Kemenag membantu kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki TIK

Hak petugas pendampingan

  1. Mendapatkan pengganti uang transport dalam kabupaten atau kota atau sesuai pengeluaran bagi perjalanan lintas provinsi atau lintas kabupaten atau kota
  2. Mendapatkan uang hari
  3. Mendapatkan uang penginapan jika perjalanan dari kantor petugas pendampingan menuju lokasi memerlukan waktu lebih dari 2 jam

 

Berikut kami lampirkan file :

  1. Juknis Pedoman pendampingan Madrasah pasca Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM angkatan tahun 2021
  2. Lampiran Bukti Fisik EDM 

 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button