Dengan Ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal pendidikan Islam kementerian Agama Republik Indonesia telah menyelesaikan pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 pada Tanggal 31 Desember 2022 dengan presentase capaian sebesar 98,22% satuan pendidikan RA/Madrasah berhasil menuntaskan pendataan sampai tahap unggah Berita Acara Pendataan (BAP).
Sebagai Kelanjutan dari periode pemutakhiran data semester ganjil lalu, kami akan segera membuka periode pemutakhiran data Emis Madrasah Semeser Genap TP. 2022/2023, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Pemutakhiran
data dilakukan pada laman : https://emis.kemenag.go.id/
2.
Jadwal Pelaksanaan pemutakhiran data Emis
Madrasah Semester Genap TP 2022/2023. Dimulai terhitung mulai tanggal 3 Januari
2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
3.
Dalam melakukan pemutakhiran data Emis, setiap
satuan Pendidikan RA/Madrasah dimohon untuk dapat memberikan data terbaru serta
memperbaharui data saat terjadi perubahan di keadaan sesungguhnya selama masa
pemutakhiran data.
4.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan karena
sering terlewatkan dalam pemutakhiran data :
Ø Pada
Modul lembaga, mohon memperhatikan penulisan gelar depan, nama lengkap (tanpa
Gelar), gelar belakang, NIK serta berhati-hati dalam menetapkan tempat tugas
Ø
Pada Modul Sarana, mohon memperhatikan kesinambungan dan
konsistensi pengisian data luas ruangan, gedung, dan luas lahan.
Ø
Pada Modul Siswa, mohon dapat menjaga keselarasan data
dengan data Verval-PD yang dikelola Pusdatin Kemendikbudristek.
Ø
Pada Modul GTK, mohon memperhatikan penulisan gelar depan,
nama lengkap (tanpa gelar), gelar belakang, NIK serta berhati-hati dalam
menetapkan tugas utama.
5. Konsultasi dalam
pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat ,menghubungi live agent
melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat Whatsapp).
6. EMIS menjadi
faslilitas penyedia bahan data untuk berbagai program baik internal Kementerian
Agama, seperti BOS/BOP, Perhitungan Ijazah, PDUM, dan PIP, maupun program
berskala nasional, seperti ANBK, penerbitan NPSN, NISN, NUPTK, Akreditasi dan
lainnya. Oleh karenanya, seluruh pengampu tanggungjawab data diharapkan
memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.
7. Kepala Kanwil
Kementerian Agama Propinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan Pendidikan RA/Madrasah yang berada di
wilayahnya.
Demikian
disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian
dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Selengkapnya Tentang Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Semester Genap TP 2022/2023 silahkan <<
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar