Ada 6 Syarat Harus disiapkan Bapak/Ibu Guru Supaya diundang Pretest PPG Daljab Tahun 2022 Mengikuti Sertifikasi Guru 2022 pada program PPG Daljab 2022 baik bagi Guru PNS dan honorer sekolah swasta maupun sekolah negeri dibawah Kementerian Agama/kemenag RI.
System informasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah sejenis Aplikasi yg berupa pendataan, yg dipakai oleh Kemenag dan masih berhubungan dengan pendataan untuk para pendidik/guru dan juga kepala Madrasah, Tenaga Kependidikan dan Kepala Madrasah masih dibawah Kepemimpinan Kemenag.
Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sehingga Guru wajib melakukan Verval Ijasah disimpatika supaya singkron ijazah dengan maple yg diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yg bersatminkal dilingkungan kemendikbudristek.
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yg diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yg bersatminkal dilingkungan Kemenag.
TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung mulai tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yg berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab
Maksimal usia juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab
Jika Bapak/Ibu merasa sudah memenuhi persyaratan diatas, segera lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, sekaligus Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022.
Sosialisasi PPG biasanya pada Bulan Maret-April biasanya sudah ada Sosialisasi bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika masing- masing. Maka dari itu sering-sering untuk memantau akun simpatika Masing-masing Bapak Ibu guru.
Download :
3. Permendikbud No 16 Tahun 2019
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar