PEDOMAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK
Upaya pemenuhan dan perlindungan anak di daerah dilakukan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, progprogram, dan kegiatan yangditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anakdari aspek kelembagaan dan 5 klaster sustansi Konvensi Hak Anak. Salah satu dari klaster tersebut adalah mengenai “Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya” yang diukur melalui tiga indikator dan salah satu indikatornya adalah “Satuan Pendidikan Ramah Anak” SRA adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk
mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Selain dapat mengurangi menekan persentase anak yang tidak bersekolah, SRA juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingginya angka kekerasan yang terjadi di sekolah. Ada 4 hal yang menjadi konsep SRA, yaitu mengubah pendekatan /paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak, memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari hari di satuan pendidikan, memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 (enam) komponen SRA.
Pedoman SRA telah disusun sejak tahun 2019 hingga 2020, penyusunan melibatkan dari Kementerian dan Lembaga lain yang merupakan jejaring SRA. Pedoman SRA juga telah melalui 2 kali tahap uji publik di satuan pendidikan. Pedoman SRA berisi mengenai penjelasan SRA itu sendiri, mekanisme pengembangan, standardisasi SRA, beserta contoh item yang diperlukan dalam memenuhi standar SRA. Diharapkan pedoman ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah amupun satuan pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas SRA didaerah. Semoga bermanfaat.
File Juknis Bisa di Download :
"JUKNIS PEDOMAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK"
SE Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar