Pada tanggal 3 Oktober 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat penting mengenai perubahan jadwal penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Pendapatan Indikatif. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah di Indonesia sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung pengelolaan dana BOS untuk tahun anggaran 2025.
Perubahan jadwal ini merujuk pada surat sebelumnya dari Direktur KSKK Madrasah dengan Nomor B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 yang dikeluarkan pada 20 September 2024, terkait kewajiban penerapan EDM dan e-RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik). Surat ini menginformasikan tentang penambahan waktu dan ketentuan teknis yang bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyusunan dan aksesibilitas sistem EDM dan e-RKAM.
Dalam surat ini, Kementerian Agama memberikan tambahan waktu untuk penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif hingga 15 November 2024. Ketentuan ini berlaku khusus untuk persiapan dana BOS tahun anggaran 2025, dan pelaksanaannya memiliki beberapa ketentuan penting, yaitu:
Penambahan Waktu Pelaksanaan: Seluruh madrasah kini memiliki waktu tambahan hingga 15 November 2024 untuk menyelesaikan penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif.
Ketersediaan Akses Aplikasi:
Monitoring Berkala: Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan penarikan data secara berkala untuk memonitor pelaksanaan penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif. Jadwal monitoring ini ditetapkan pada tanggal 11, 18, dan 25 Oktober, serta 1 dan 8 November 2024. Penarikan data terakhir akan dilakukan pada tanggal 18 November 2024.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, pihak madrasah diharapkan lebih siap dalam menyusun laporan EDM dan rencana anggaran yang tepat guna mendukung pengelolaan dana BOS tahun 2025. Surat ini juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai penerapan EDM dan e-RKAM untuk tahun anggaran mendatang akan tetap merujuk pada aturan yang tercantum dalam surat sebelumnya dari Direktur KSKK Madrasah.
berikut Salinan Surat Resmi dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Nomor : B-119.1/DJ.I//Dt.I.I/KU.05/10/2024 03 Oktober 2024
Surat dari Kementerian Agama ini menjadi pedoman bagi seluruh madrasah untuk memaksimalkan persiapan mereka dalam menyusun EDM dan e-RKAM. Diharapkan bahwa dengan adanya tambahan waktu dan dukungan teknis, proses penyusunan ini akan berjalan lebih efektif dan efisien. Kepala madrasah diminta untuk memperhatikan jadwal monitoring yang telah ditetapkan serta memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pembaruan ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan pendidikan madrasah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan.
untuk informasi lebih lengkap tentang Surat Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif untuk Madrasah bisa diunduh pada >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<
Demikian informasi tentang Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif untuk Madrasah, Semoga bermanfaat (admin/WD)
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar