Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif untuk MadrasahBagi Madrasah yang belum menyelesaikan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif BOS Tahun 2025

$rows[judul] Keterangan Gambar : Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif untuk Madrasah
BASKOMJATIM.COM


Pada tanggal 3 Oktober 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat penting mengenai perubahan jadwal penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Pendapatan Indikatif. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah di Indonesia sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung pengelolaan dana BOS untuk tahun anggaran 2025.

Latar Belakang Perubahan Jadwal

Perubahan jadwal ini merujuk pada surat sebelumnya dari Direktur KSKK Madrasah dengan Nomor B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 yang dikeluarkan pada 20 September 2024, terkait kewajiban penerapan EDM dan e-RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik). Surat ini menginformasikan tentang penambahan waktu dan ketentuan teknis yang bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyusunan dan aksesibilitas sistem EDM dan e-RKAM.

Ketentuan Perubahan Jadwal

Dalam surat ini, Kementerian Agama memberikan tambahan waktu untuk penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif hingga 15 November 2024. Ketentuan ini berlaku khusus untuk persiapan dana BOS tahun anggaran 2025, dan pelaksanaannya memiliki beberapa ketentuan penting, yaitu:

  1. Penambahan Waktu Pelaksanaan: Seluruh madrasah kini memiliki waktu tambahan hingga 15 November 2024 untuk menyelesaikan penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif.

  2. Ketersediaan Akses Aplikasi:

    • Tim admin EDM dan e-RKAM di tingkat Kabupaten/Kota diwajibkan memastikan bahwa akses pada aplikasi EDM dan e-RKAM tetap terbuka selama periode pelaksanaan.
    • Tim BOS Ditjen Pendidikan Islam bertanggung jawab menjaga aksesibilitas dan stabilitas sistem agar para pengguna dapat menyelesaikan proses dengan lancar.
  3. Monitoring Berkala: Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan penarikan data secara berkala untuk memonitor pelaksanaan penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif. Jadwal monitoring ini ditetapkan pada tanggal 11, 18, dan 25 Oktober, serta 1 dan 8 November 2024. Penarikan data terakhir akan dilakukan pada tanggal 18 November 2024.

Dampak Perubahan Jadwal

Dengan adanya perubahan jadwal ini, pihak madrasah diharapkan lebih siap dalam menyusun laporan EDM dan rencana anggaran yang tepat guna mendukung pengelolaan dana BOS tahun 2025. Surat ini juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai penerapan EDM dan e-RKAM untuk tahun anggaran mendatang akan tetap merujuk pada aturan yang tercantum dalam surat sebelumnya dari Direktur KSKK Madrasah.

berikut Salinan Surat Resmi dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Nomor : B-119.1/DJ.I//Dt.I.I/KU.05/10/2024 03 Oktober 2024

Lampiran : -

Hal : Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan
Indikatif

Yth.

Kepala Madrasah

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

Merujuk surat Direktur KSKK Madrasah Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20

September 2024 perihal Kewajiban Penerapan
EDM dan e-RKAM, berikut disampaikan perubahan

jadwal
kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif sebagaimana tertulis pada huruf

B angka 3. Adapun teknis perubahan jadwal dimaksud diatur sebagai berikut :

1. tambahan waktu kegiatan Penyusunan
EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif diberikan

sampai dengan tanggal 15 November 2024;

2. selama periode/jadwal pelaksanaan kegiatan Penyusunan
EDM dan Rencana Pendapatan

Indikatif :

a. tim admin
EDM dan e-RKAM Kabupaten/Kota memastikan tidak melakukan penutupan

akses pada aplikasi
EDM dan e-RKAM ; dan

b. tim BOS Ditjen Pendidikan Islam memastikan kesiapan aksesibilitas dan stabilitas sistem

EDM dan e- RKAM.

3. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring kegiatan Penyusunan
EDM dan Rencana

Pendapatan
Indikatif dengan melakukan penarikan data secara berkala pada:

a. Tanggal : 11,18, dan 25 Oktober 2024; dan

b. Tanggal : 1 dan 8 November 2024.

4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan penarikan terakhir data madrasah pada tanggal 18

November 2024.

Perubahan jadwal tersebut di atas
hanya berlaku dan dipergunakan untuk persiapan pengelolaan

dana BOS tahun anggaran 2025
. Adapun untuk pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran

selanjutnya, ketentuan mengenai kewajiban penerapan
EDM dan e-RKAM tetap mengacu pada surat

Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

a.n. Direktur Jenderal

Direktur KSKK Madrasah,

Penutup

Surat dari Kementerian Agama ini menjadi pedoman bagi seluruh madrasah untuk memaksimalkan persiapan mereka dalam menyusun EDM dan e-RKAM. Diharapkan bahwa dengan adanya tambahan waktu dan dukungan teknis, proses penyusunan ini akan berjalan lebih efektif dan efisien. Kepala madrasah diminta untuk memperhatikan jadwal monitoring yang telah ditetapkan serta memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pembaruan ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan pendidikan madrasah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan.

untuk informasi lebih lengkap tentang Surat Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif untuk Madrasah bisa diunduh pada >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<

Demikian informasi tentang Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif untuk Madrasah, Semoga bermanfaat (admin/WD)

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button