Surat Edaran KEmentrian Agama Republik
Indonesia No : B-28/DJ.I/Set/PP.00/06/2022 Tanggal 22 Juni 2022 Tentang
Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dengan hormat disampaikan, Direktorat Jendral
Pendidikan Islam Kementrian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran
data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Sehubungan dengan
hal tersebut, kami informasikan beberapa hal berikut :
1. Pemutakhiran data EMIS madrasah dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang
dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id//
2. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP
2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember
2022.
3. Setiap Satuan pendidikan RA/Madrasah agar menyiapkan data terbaru serta
memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan
data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran EMIS :
a. Modul Lembaga, Mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen
perijinan, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) serta geleri foto;
b. Modul Sarana Prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas
ruangan, gedung, dan luas lahan;
c. Modul Siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan
: kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan terakhir penambahan siswa baru;
d. Modul GTK, mohon untuk melengkapi seluruh dara riwayat kependidikan,
riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati hati
dalam menetapkan tugas utama;
5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran dara EMIS madrasah dapat
menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi chat
Whatsapp);
6. EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik
program internal Kementrian Agama seperti BOS, PIP, Perhitungan ijazah, PDUM,
dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT dan
Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan
EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran
data EMIS.
7. Satuan pendidikan RA.Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data
EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat
Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan
lainnya.
8. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini
kepada seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang
berada diwilayahnya.
Demikian sidampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Surat Pemutaakhiran Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 download disini
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar