SE Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

$rows[judul] Keterangan Gambar : Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
BASKOMJATIM.COM

Salam Baskom, Berikut baskomjatim share tentang Surat Edaran SE Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); 
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

Selanjutnya menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B/2983/GAH.00/10-13/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 perihal Surat Pengantar SE Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai upaya dalam memperkuat landasan hukum dan arah kebijakan yang jelas dan tegas dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta menyukseskan pelaksanaan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel, dimohon kepada Saudara dapat menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada seluruh Satuan Kerja dibawahnya, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan untuk dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam setiap proses pelaksanaan PPDB.

Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Bersamaan dengan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), proses pelaksanaan PPDB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dan Tujuan
Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta mendukung Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, penyelenggaraan Penerimaan transparan, dan akuntabel.
Ruang Lingkup
Seluruh kegiatan melingkupi penerimaan peserta didik baru. sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan

Isi edaran :
Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan PPDB, dengan ini mengimbau Seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan,
Pendidikan Madrasah atau pendidikan keagamaan:
  • Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanandengan kewajiban atau tugasnya;
  • Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat A sesuai kewenangannya;
  • Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk berhubungan dengan jabatan dan berlawanan menolak gratifikasi yang dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya;
Untuk selengkapnya silahkan unduh surat edaran ini >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<






Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button