SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

 

PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai

Amanat Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Berdasarkan pertimbangan diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja PNS yang dapat memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat

Lebih Jelasnya silahkan Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button