Panduan Lengkap: Cara Penerbitan dan Pengelolaan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 2024

$rows[judul] Keterangan Gambar : Cara Penerbitan dan Pengelolaan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 2024
BASKOMJATIM.COM

Para guru dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai identitas resmi dalam sistem pendidikan nasional. Identitas unik ini menjadi kunci integrasi data dan syarat partisipasi dalam berbagai program peningkatan mutu pendidikan. Berikut panduanlengkap pengurusan dan pengelolaan NUPTK berdasarkan ketentuan terbaru dari Pusdatin Kemendikbudristek.

Memahami Pentingnya NUPTK

NUPTK adalah kode referensi berupa 16 digit angka yang bersifat unik dan tetap. Nomor ini akan terus melekat pada seorang PTK meski yang bersangkutan berpindah tempat mengajar atau mengalami perubahan status kepegawaian. Keberadaan NUPTK sangat penting karena menjadi syarat untuk:

  • Sertifikasi Guru/Pendidik
  • Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Berbagai program pemerintah terkait peningkatan mutu pendidik
  • Integrasi data dalam sistem pendataan pendidikan nasional


Persyaratan Penerbitan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK, seorang PTK harus memenuhi serangkaian persyaratan dasar:

  1. Persyaratan Umum:
    • Memiliki NIK dan identitas valid berdasarkan data Dukcapil
    • Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
    • Memiliki SK Pengangkatan/Penugasan resmi
    • Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga terakhir
    • Memenuhi kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Persyaratan Khusus berdasarkan Status: a) Bagi PTK berstatus CPNS/PNS:
    • SK pengangkatan CPNS/PNS
    • SK penugasan dari Dinas Pendidikan

b) PTK bukan PNS yang diangkat Pemda:

    • Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang PTK dinas pendidikan

c) PTK di satuan pendidikan swasta:

    • SK pengangkatan dari badan penyelenggara
    • SK penugasan dari kepala satuan pendidikan

d) Untuk PTK WNA:

    • Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    • SK pengangkatan dan penugasan dari institusi terkait

Mekanisme Penerbitan NUPTK

Proses penerbitan NUPTK dilakukan secara online melalui sistem vervalPTK dengan alur sebagai berikut:

  1. Tahap Persiapan PTK:
    • Melengkapi seluruh dokumen persyaratan
    • Memastikan dokumen dalam format PDF
    • Mengajukan permohonan ke satuan pendidikan
  2. Tahap Verifikasi Satuan Pendidikan:
    • Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
    • Memvalidasi keaslian dan kesesuaian data
    • Mengajukan permohonan via aplikasi vervalPTK ke dinas pendidikan
  3. Tahap Validasi Dinas Pendidikan:
    • Melakukan verifikasi dan validasi dokumen
    • Jika disetujui, meneruskan ke Pusdatin
    • Memberikan feedback jika ada perbaikan
  4. Tahap Penerbitan Pusdatin:
    • Melakukan verifikasi final
    • Pemadanan data untuk mencegah duplikasi
    • Menerbitkan NUPTK
    • Menyampaikan informasi penerbitan melalui sistem

Pengelolaan dan Pembaruan Data

Sistem vervalPTK menyediakan beberapa fitur pengelolaan data:

  1. Penonaktifan NUPTK:
    • Memerlukan surat permohonan resmi
    • Harus disahkan kepala satuan pendidikan dan dinas
    • Dokumen dalam format PDF maksimal 1 MB
  2. Klaim dan Tukar NUPTK:
    • Untuk kasus kepemilikan ganda atau kesalahan data
    • Memerlukan bukti kepemilikan yang kuat
    • Proses verifikasi berjenjang
  3. Pembaruan Data:
    • Fokus pada validasi NIK dan data kependudukan
    • Mengacu pada dokumen resmi (KTP, KK, Akta)
    • Mencakup perbaikan data pribadi mendasar

Layanan Bantuan dan Monitoring

Untuk memudahkan pengguna, disediakan berbagai kanal bantuan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek:

  1. Kanal Digital:
  2. Layanan Konsultasi Langsung:
    • Konsultasi daring via Zoom
    • Jadwal layanan terjadwal per bidang
    • Pendaftaran melalui sistem booking

PTK dapat memantau status permohonan melalui gtk.data.kemdikbud.go.id. Status akan diperbarui secara real-time sesuai tahapan proses yang sedang berlangsung.

untuk informasi lebih lanjut tentang Cara Penerbitan dan Pengelolaan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 2024 silakan unduh panduannya pada >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Penutup

Pengelolaan NUPTK yang sistematis dan terintegrasi ini merupakan bagian dari upaya Kemendikbudristek dalam membangun basis data PTK yang akurat dan valid. Sistem ini tidak hanya memudahkan pengelolaan data, tetapi juga menjamin keabsahan informasi sebagai dasar pengambilan kebijakan pendidikan nasional.

Bagi PTK yang akan mengurus NUPTK, pastikan untuk mempersiapkan seluruh dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Manfaatkan kanal bantuan yang tersedia jika mengalami kendala dalam proses pengurusan.

Demikian informasi tentang Cara Penerbitan dan Pengelolaan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 2024, semoga bermanfaat (admin/WD)


Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Sponsored Content

Quantum AI Marketing: Revolusi Baru dalam Digital Marketing

Di era digital yang semakin kompetitif, para pelaku bisnis dituntut untuk terus berinovasi dalam strategi pemasaran mereka. Quantum AI Marketing hadir sebagai solusi terobosan yang menggabungkan kecerdasan buatan (AI) dengan strategi marketing modern.

Quantum AI Marketing Dashboard

Dashboard Quantum AI Marketing yang intuitif

"Platform ini mengubah cara kami melakukan marketing digital. ROI meningkat signifikan dalam 3 bulan pertama," ujar Budi Santoso, Digital Marketing Manager di salah satu startup terkemuka.

Keunggulan Quantum AI Marketing:

  • Analisis data real-time dengan teknologi AI
  • Optimasi otomatis untuk hasil maksimal
  • ROI yang terukur dan transparan
  • Dukungan tim ahli 24/7

Promo Khusus Pembaca!

Dapatkan akses eksklusif dan bonus spesial untuk 50 pendaftar pertama

Pelajari Selengkapnya

*Hasil dapat bervariasi tergantung pada implementasi dan kondisi bisnis

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button