Para guru dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai identitas resmi dalam sistem pendidikan nasional. Identitas unik ini menjadi kunci integrasi data dan syarat partisipasi dalam berbagai program peningkatan mutu pendidikan. Berikut panduanlengkap pengurusan dan pengelolaan NUPTK berdasarkan ketentuan terbaru dari Pusdatin Kemendikbudristek.
Memahami Pentingnya NUPTK
NUPTK
adalah kode referensi berupa 16 digit angka yang bersifat unik dan tetap. Nomor
ini akan terus melekat pada seorang PTK meski yang bersangkutan berpindah
tempat mengajar atau mengalami perubahan status kepegawaian. Keberadaan NUPTK
sangat penting karena menjadi syarat untuk:
Persyaratan Penerbitan NUPTK
Untuk
mendapatkan NUPTK, seorang PTK harus memenuhi serangkaian persyaratan dasar:
b) PTK bukan PNS yang diangkat Pemda:
c) PTK di satuan pendidikan swasta:
d) Untuk PTK WNA: