Panduan Lengkap: Cara Penerbitan dan Pengelolaan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 2024

$rows[judul] Keterangan Gambar : Cara Penerbitan dan Pengelolaan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 2024
BASKOMJATIM.COM

Para guru dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai identitas resmi dalam sistem pendidikan nasional. Identitas unik ini menjadi kunci integrasi data dan syarat partisipasi dalam berbagai program peningkatan mutu pendidikan. Berikut panduanlengkap pengurusan dan pengelolaan NUPTK berdasarkan ketentuan terbaru dari Pusdatin Kemendikbudristek.

Memahami Pentingnya NUPTK

NUPTK adalah kode referensi berupa 16 digit angka yang bersifat unik dan tetap. Nomor ini akan terus melekat pada seorang PTK meski yang bersangkutan berpindah tempat mengajar atau mengalami perubahan status kepegawaian. Keberadaan NUPTK sangat penting karena menjadi syarat untuk:

  • Sertifikasi Guru/Pendidik
  • Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Berbagai program pemerintah terkait peningkatan mutu pendidik
  • Integrasi data dalam sistem pendataan pendidikan nasional


Persyaratan Penerbitan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK, seorang PTK harus memenuhi serangkaian persyaratan dasar:

  1. Persyaratan Umum:
    • Memiliki NIK dan identitas valid berdasarkan data Dukcapil
    • Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
    • Memiliki SK Pengangkatan/Penugasan resmi
    • Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga terakhir
    • Memenuhi kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Persyaratan Khusus berdasarkan Status: a) Bagi PTK berstatus CPNS/PNS:
    • SK pengangkatan CPNS/PNS
    • SK penugasan dari Dinas Pendidikan

b) PTK bukan PNS yang diangkat Pemda:

    • Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang PTK dinas pendidikan

c) PTK di satuan pendidikan swasta:

    • SK pengangkatan dari badan penyelenggara
    • SK penugasan dari kepala satuan pendidikan

d) Untuk PTK WNA:

    • Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    • SK pengangkatan dan penugasan dari institusi terkait