Pemberian Insentif Tenaga Kependidikan (Tendik) Bukan PNS pada Madrasah

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Angin segar bagi tenaga kependidikan pada madrasah di penghujung tahun 2021. Paparan Pak Ari Admin kankemenag Kanwil Provinsi Jawa Timur waktu Kopdar Baskom Jatim 3 di Kota batu. selain beliau memberikan pembekalan Aplikasi Madrasah beliau juga memaparkan tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah sebesar "lihat Juknis" ini nantinya diatur lebih detail oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag) baik melalui Juknis Insentif Tendik Madrasah atau yang lainnya.

Tenaga Kependidikan (Tendik) yang menjadi sasaran pemberian insentif ini juga ditetapkan melalui KMA 1007 Tahun 2021 tersebut yakni:

  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium
  • Tenaga Administrasi
  • Tenaga Bimbingan, dan Konseling
  • Tenaga Kebersihan
  • Tenaga Keamanan, dan
  • Tenaga Pengelola Asrama atau Ma’had


Itulah jenis Tenaga Kependidikan yang nantinya akan mendapat insentif Tendik pada Madrasah sebagaimana KMA 1007 Tahun 2021. Untuk detail persyaratan tenaga kependidikan pada madrasah yang layak mendapatkan insentif sebesar "Lihat Juknis" tersebut, akan diatur melalui Juknis yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.

Untuk KMA 1007 Tahun 2021 silahkan Download Disini

#Salam Pasukan Anti Libur

#Salam Tgl Merah Itu Mitos

#Salam Baskom Jatim

 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button