Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan
pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai
berikut:
1. Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG
Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
2. Kehadiran guru,
kepala, dan pengawas
madrasah bisa langsung
diisikan secara mandiri
melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
3. Kepala
madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran
guru;
4. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran
sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT,
agar memperhatikan sebagai
berikut:
·
Pengisian dan
verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan
dan dilakukan pengecekan kembali dengan
melakukan cetak form S35
·
Hasil cetak
form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling
lambat tanggal 1 bulan berikutnya
5. Persetujuan
SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari
2023;
6. Penerima tunjangan
profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan
profesi melalui SIMPATIKA
dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan, antara lain:
a)
Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b)
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c)
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d)
Surat Keputusan
Analisis Kelayakan Penerima
Tunjangan (SKAKPT)/S36;
7. Penerima
tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
8. Berkas
fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah.
Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan
untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
9. Penerima
tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas
yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat
tanggal 27 Februari 2023.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Surat Edaran Silahkan Download Dibawah Ini :
Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023
Lampiran Surat Pernyataan Tidak Rangkap Jabatan
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar