Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut:

1.  Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

2.  Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;

3.  Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;

4.  Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:

·        Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35

·        Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

5.  Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;

6.  Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:

a)   Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);

b)   Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;

c)   Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

d)   Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

7.  Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

8.  Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.

9.  Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023.

 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

Surat Edaran Silahkan Download Dibawah Ini :

 Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023


Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023


Lampiran Surat Pernyataan Tidak Rangkap Jabatan




Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button