PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU PNS & NON PN

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU

Dalam Peraturan ini yg dimaksud dengan :

Guru Adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan Menengah.

Tunjangan Profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidikan sebagai penghargaan atas profesionalitas

Penyaluran tunjangan profesi bagi Guru Non PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan  kepada Guru Non-PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

Mengangkat martabat guru NOn-PNS meningkatkan kompetensi Guru Non-PNS, serta memajukan profesi Guru PNS dan Non-PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan membiayai pelaksanaan pendidikan kegiatan pengembagnan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru baik PNS maupun Non-PNS.

Pemberian Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi bagi Guru Non-PNS yang baru memperoleh sertifikat Pendidik diberikan pada tahun berikutnya;

Guru Non-PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan Pangkat dan jabatan pada tahun berjalan akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.

Untuk Lebih Jelasnya. Selengkapnya dapat di download file Tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 - TPG 2022

 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button