Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana BOS Madrasah dan BOP RA TA 2023

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

baskomjatim.com - Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-28.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 perihal diatas. Maka

dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membuka kembali rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA yang terblokir terhitung dari Selasa,

tanggal 09 Januari 2024.

2. Menonaktifkan/pembekuan rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA pada hari Jum’at tanggal 19

Januari 2024.

3. Agar Madrasah segera mendebit/melakukan pengembalian dana selain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan

(BOP) RA yang masih tersimpan di rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan rekening Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sebelum tanggal 19

Januari 2024.

4. Dana yang terdapat pada rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan rekening Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA setelah tanggal 19 Januari 2024

dianggap merupakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan akan dikembalikan ke kas negara.

5. Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap II agar segera melakukan Upload LPJ pada aplikasi eRKAM pada link

https://erkam.kemenag.go.id/.

6. Penerima Bantuan Operasional Pendidik


untuk lebih lengkap silakan download surat edaran >>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button