Kategori : Operator Madrasah

Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar  Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022 / 202. Mengacu pada Jukni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023, pada juknis tersebut mengatur

SURAT EDARAN MENGISI INSTRUMEN PTM PADA MADRASAH

Menindaklanjuti SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dan dalam rangka menjaring data dan informasi tentang kondisi madrasah (RA, MI, MTs dan

SE PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2022/2023

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Siswa Madrasah Tahun 2022/2023. Dengan ini kami minta kepada setiap Kanwil kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk

JUKNIS PEDOMAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

PEDOMAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK Upaya pemenuhan dan perlindungan anak di daerah dilakukan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui

Surat Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Cut Off PIP Tahap 2 Tahun 2021

Dalam Rangka Pelaksanaan Percepatan Pencairan dana Bantuan PIP Tahap II dan agar siswa dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut dimohon Saudara agar segera melakukan langkah-langkah sebagaimana berikut : Melakukan

SE Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah

Amanat Untuk Melindungi Anak  selama mereka berada disemua Tempat memerlukan banyak sekali upaya yg dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor, temasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di Satuan

Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Sem. 2 Tahun 2021/2022 Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi

Apa Saja Yang harus dikerjakan Kepala Madrasah dan Operator Madarasah di Simpatika

Apa Saja Yang harus dikerjakan  Kepala Madrasah dan Operator di Simpatika ? Pengelolaan data kependidikan di Simpatika adalah menjadi tanggung jawab masing-masing Guru/PTK dan Kepala Madrasah. Guru / PTK wajib

Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH

Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI Nomor B-4648.1/Dt.I.II/KP.02/12/2021 bahwa

REKRUTMEN PENULIS SOAL (AKMI) ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA TAHUN 2022

Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit
Whatsapp-Button