Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM),
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang
meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/
penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan
lainnya.
Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1)
Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat
perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif
yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta
didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu
tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang
dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM).
Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang
pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran
yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata
pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta
didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut
menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan
untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur
pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen
Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar
Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi
Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
Untuk Perisapan Asesmen Madrasah perlu Persiapan Administarasi
yang bisa Bapak Ibu Bisa download dibawah ini :
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar