Penilaian Kinerja
Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan
interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya
sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode
tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Terkait
dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen
Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian
ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja
kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian.
Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan
satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
Empat
komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan
penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat
tahun sekali.
Penilaian
Kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara
kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh
pengawas madrasah, sedangkan Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh
tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik,
baik, cukup, sedang, atau kurang
Dengan begitu diharapkan setelah kegiatan tersebut dilakukan akan diperoleh
evaluasi yang membuat sebuah madrasah akan menjadi lebih baik lagi.
Silahkan
diunduh Bukti Pendukung PKKM Dibawah ini :
Pak Kamad/Bu Kamad. BAP EMIS finis & Dana Juga BOS sudah Cair.
Yuk Operator nya di belikan Kaos Operator, agar lbh semangat kerjanya...
Itung" Bonus.... ????????
Untuk Pemesanan Silahkan Klik dibawah Ini :
Harga Lengan Panjang Rp. 100.000
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar