Download Pemberitahuan
Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan
Surat Edaran Nomor : 2574/J1/DS.00.01/2022 16 Juni
2022 Lampiran : satu dokumen Perihal : Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola
Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
Yth.
Dalam rangka
menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan data
pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran
dan menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan
dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi
verifikasi dan validasi (verval) data induk pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk
menginstruksikan kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan
petugas pendataan di instansi Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke
aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
1. Verifikasi email
Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah
merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola data.
Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di
aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai
dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnyaberstatus
tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian
secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
2. Memperbarui profil:
3. Memperbarui password.
Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin
kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter,
harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial
karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan
Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31
Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal
tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan akses manajemen
akun di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan maka seluruh
instansi selain satuan pendidikan, harus memiliki 1 (satu) orang Admin. Admin
Instansi berperan penting dalam mekanisme pendaftaran dan pengelolaan akun-akun
di instansi, satuan pendidikan, dan yayasan pendidikan di lingkungannya sesuai
batasan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Penetapan mengenai penunjukan, perubahan, atau
penggantian Admin Instansi, diajukan berdasarkan Surat Penugasan dari kepala
instansi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Unit Layanan Terpadu
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(https://ult.kemdikbud.go.id)
Panduan mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar