BASKOMJATIM.COMPengertian Umum
- Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan
untuk Sholat Rawatib dan Sholat Jum'at.
- Mushola adalah ruangan/bangunan yang dipergunakan untuk Sholat
Rawatib yang ukurannya lebih kecil dari bangunan Masjid.
- Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan
Mushola yang selanjutnya disebut bantuan adalah sejumlah dana yang
diberikan pemerintah kepada Masjid/Mushola untuk pembangunan, rehabilitasi
fisik bangunan dan operasional Masjid dan Mushola.
- Sistem Informasi Masjid yang selanjutnya disingkat SIMAS adalah
aplikasi kemasjidan berbasis online milik Kementerian Agama sebagai bentuk
modernisasi data dan layanan bidang kemasjidan.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintah sebagai pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Agama/Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang melaksanakan kewenangan Penggunaan Anggaran/Kuasa Penggunaan
Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah
dokumen yang diterbikan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada Negara.
- Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya
disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah membayar.
- Kas Negara adalah tempat penyimpangan uang negara yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan pembayaran seluruh pengeluaran negara.
- Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama
melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS), sebagai rekomendasi bagi
Masjid/Mushola untuk dapat mengajukan permohonan dan menerima bantuan.
PERYARATAN, PROSEDUR, DAN
PENETAPAN PENERIMA BANTUAN
A. Persyaratan
- Masjid/Mushola terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS)
Kementerian Agama;
- Memiliki rekening Bank atas nama Masjid/Mushola;
- mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik
Indonesia; dan
- Surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
B. Prosedur
- Perhomonan bantuan
mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
- Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
Ø
Surat permohonan bantuan
ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
Ø
Surat rekomendasi pada
Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama
setempat;
Ø
Fotokopi Keputusan Susunan
Kepengurusan;
Ø
Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
Ø
Gambar rencana bangunan;
Ø
Fotokopi Surat Keterangan
Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
Ø
Foto-foto kondisi bangunan;
Ø
Fotokopi buku rekening bank
atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; dan
Ø
Surat pernyataan kebenaran
dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.
- Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pasca
bencana terdiri atas:
Ø
Surat permohonan bantuan
ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama setempat;
Ø
Surat rekomendasi pada
Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama
setempat;
Ø
Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
Ø
Foto-foto kondisi bangunan;
dan
Ø
Fotokopi buku rekening bank
atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif.
- Dokumen permohonan bantuan operasional terdiri atas:
Ø
Surat permohonan bantuan
ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
Ø
Surat rekomendasi pada
Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama
setempat;
Ø
Fotokopi Keputusan Susunan
Kepengurusan;
Ø
Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
Ø
Fotokopi Surat Keterangan
Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
Ø
Foto-foto kondisi bangunan;
Ø
Fotokopi buku rekening bank
atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; dan
Ø
Surat pernyataan kebenaran
dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.
Penetapan Penerima Bantuan
- PPK menetapkan tim untuk melaksanakan seleksi dan verifikasi
proposal permohonan bantuan.
- Tim membuat berita acara hasil seleksisn dan verifikasi dokumen
permohonan bantuan sebagai dasar PPK menetapkan penerima bantuan.
- PPK menetapkan penerima bantuan dalam bentuk keputusan yang
disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan Download Juknis Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, Operasional Masjid dan Mushola Tahun 2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar