JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Dalam rangka persiapan pengelolaan SIMPATIKA semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dan menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tanggal 31 Desember 2021 perihal penyampaian petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah TA 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dimohon bantuan Saudara agar melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah;
  3. Bagi guru peserta PPG yang lulus tahun 2021 agar mempersiapkan rekening untuk keperluan pembayaran TPG pada bank sesuai dengan kebijakan masing – masing Kabupaten / Kota;
  4. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA;
  1. Dispensasi waktu pengisian daftar hadir di SIMPATIKA hanya dapat diberikan untuk daerah yang terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati /

Walikota / BNPB / BPBP);

  1. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
    1.  
    • Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
    • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
    • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e; 
    • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
  2. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
  3. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.
  4. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor

Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/Super2022-1 paling lambat tanggal 26 Februari 2022.

Demikian kami sampaikan Semoga bermanfaat Berikut Kami Lampirkan  :

  1. SE Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
  2. Juknis Penyaluran TPG 2022
  3. Surat Pernyataan TPG Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022

 

 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Sponsored Content

Quantum AI Marketing: Revolusi Baru dalam Digital Marketing

Di era digital yang semakin kompetitif, para pelaku bisnis dituntut untuk terus berinovasi dalam strategi pemasaran mereka. Quantum AI Marketing hadir sebagai solusi terobosan yang menggabungkan kecerdasan buatan (AI) dengan strategi marketing modern.

Quantum AI Marketing Dashboard

Dashboard Quantum AI Marketing yang intuitif

"Platform ini mengubah cara kami melakukan marketing digital. ROI meningkat signifikan dalam 3 bulan pertama," ujar Budi Santoso, Digital Marketing Manager di salah satu startup terkemuka.

Keunggulan Quantum AI Marketing:

  • Analisis data real-time dengan teknologi AI
  • Optimasi otomatis untuk hasil maksimal
  • ROI yang terukur dan transparan
  • Dukungan tim ahli 24/7

Promo Khusus Pembaca!

Dapatkan akses eksklusif dan bonus spesial untuk 50 pendaftar pertama

Pelajari Selengkapnya

*Hasil dapat bervariasi tergantung pada implementasi dan kondisi bisnis

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button