BASKOMJATIM.COMDalam rangka persiapan pengelolaan SIMPATIKA semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dan menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tanggal 31 Desember 2021 perihal penyampaian petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah TA 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dimohon bantuan Saudara agar melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
- Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah;
- Bagi guru peserta PPG yang lulus tahun 2021 agar mempersiapkan rekening untuk keperluan pembayaran TPG pada bank sesuai dengan kebijakan masing – masing Kabupaten / Kota;
- Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA;
- Dispensasi waktu pengisian daftar hadir di SIMPATIKA hanya dapat diberikan untuk daerah yang terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati /
Walikota / BNPB / BPBP);
- Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
-
- Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
- Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
- Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.
- Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/Super2022-1 paling lambat tanggal 26 Februari 2022.
Demikian kami sampaikan Semoga bermanfaat Berikut Kami Lampirkan :
- SE Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
- Juknis Penyaluran TPG 2022
- Surat Pernyataan TPG Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar