BASKOMJATIM.COMPengertian
Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah, dan lain sebagainya.
Tujuan Umum
Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi peserta didik sampai dengan tamat pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Apa Itu PIP ?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah : pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik / anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Apa Itu BOS ?
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS) adalah : Adalah Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan no personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi pemerintah Pusat.
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
- PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga; •
- KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;
- SK Dirjen Nomor 572 Tahun 2022 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022);
Tujuan Umum
- eningkatkan Akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;.
- Meningkatkan Akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;.
- Mnurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah
- Mnurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah
Besaran bantuan
|
KATAGORI PENERIMA MANFAAT
|
BESARAN MANFAAT 1 (SATU) TAHUN
|
K1
|
Siswa pada satuan pendidikan formal tingkat Madrasah Ibtidaiyah Kelas 1 - 6
|
450,000
|
K2
|
Siswa pada satuan pendidikan formal tingkat Madrasah Tsanawiyah Kelas 7 - 9
|
750,000
|
K3
|
Siswa pada satuan pendidikan formal tingkat Madrasah Aliyah kelas 10 - 12
|
1,000,000
|
Dana Manfaat Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran
Pemadanan Dengan DTKS
- Untuk Menjamin Ketepatan sasaran penyaluran bantuan dan menjamin akuntabilitas pelaksanaan program
- Kementerian Sosial RI merupakan instansi atau lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang mengelola dan menyediakan data fakir miskin
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Bab III Mekanisme Penyaluran Pasal 6 ayat (1) dan (2),
- PMK Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga Bab IV tentang Penetapan, Penerima Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial, Bagian Satu Pasal 7 ayat (1) dan (2)
Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Download Kitab PIP diantararnya :
- Kebijakan Umum Pengelolaan dan Penyaluran PIP 2022.
- Sosialisasi PIP Madrasah Tahun 2022
- Juknis Pengelolaan PIP Tahun 2022
- Materi Verval PIP Madrasah Tahun 2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar