SALAM INDONESIA PINTAR
Pendidikan tinggi di Indonesia harus dapat membangun karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini. Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan sumberdaya manusia sebagai investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan Pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH
Program Regular:
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 valid, sesuai data yang tercatat di Dapodik/Emis
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
Keterangan :
* segera tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Berikut ini tahapan pendaftaran KIP Kuliah:
Cek pada Web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, Silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appkey=348310F2-0262-4F5D-B7D1-41F92ECDCA93
Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/
Demikian yang dapat kami sampaikan file Juknis Pedoman Beasiswa KIP Bisa di Download di sini
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM