PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK MADRASAH
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah, dengan
memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan
Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar
Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
dan Peraturan Kepala
BSKAP Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023, bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Kelulusan peserta
didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara
nasional oleh
Kemendikbudristek;
2. Kelulusan
peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara
dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah;
3. Pengumuman dan tanggal kelulusan/tamat belajar:
·
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023
·
Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni
2023
·
Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni
2023
·
Raudhatul Athfal
(RA) tanggal 08 Juni 2023
4. Tanggal
laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman
kelulusan/tamat belajar;
5. Pengumuman
kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag
Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
6. Madrasah
melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil
Kemenag Provinsi;
7. Mohon
segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja
masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama
Saudara diucapkan terima
kasih.
Selengkapnya Silahkan download Dibawah Ini :
Baca Juga :
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar