BASKOMJATIM.COMTugas Pelaksana AN Tingkat Prov (DINAS PENDIDIKAN & KANWIL KEMENAG)
- Membentuk tim teknis AN tingkat Provinsi berdasarkan POS AN tahun 2022 sesuai dengan kewenangannya, dengan tugas: a) memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari Tim Teknis Kabupaten/Kota, atau satuan pendidikan; b) berkoordinasi dengan tim teknis Kanwil Kemenag, Kantor Cabang Dinas Wilayah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; c) merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK; d) berkoordinasi dengan Tim Teknis Pusat melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya.
- Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
- Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di Satuan Pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
- Menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan, sebagai berikut: a) Mandiri moda daring b) Mandiri moda semi daring c) Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
- Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan
- Melaporkan permasalahan teknis di Satuan Pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK;
- Berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota atau Tim Teknis Provinsi;
- Mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK
- Memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK
- Mengikuti pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut
- memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ • Mandiri moda daring • Mandiri moda semi daring • Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
- Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesepakatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
- Melakukan pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi https://anbk.kemdikbud.go.id/
- Memastikan peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ANBK.
- Memastikan kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas, dan lain-lain selama pelaksanaan ANBK tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
- Memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan belajar (sulingjar) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
- Menyiapkan peralatan protokol kesehatan
Selengkapnya Download Disini
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar