Persyaratan Mengikut SKT Tambahan Moderasi Beragama Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada 12 Desember 2023. Ketua Panitia Seleksi, Nizar, telah mengumumkan daftar nama peserta yang wajib mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen, menegaskan bahwa peserta perlu mematuhi tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK, dan kelalaian dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

 

Nurudin menjelaskan bahwa SKTT CPPPK akan berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan. Selain itu, peserta harus membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB), dengan panduan instalasi terdapat di laman casn.kemenag.go.id.

 

Berikut adalah ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

 

1. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk registrasi dan pemeriksaan dokumen.

2. Peserta wajib membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli, Kartu Keluarga asli/salinan yang dilegalisir, dan Kartu Tanda Peserta Ujian.

3. Peserta harus berpakaian rapi dan sopan, dengan kemeja atas berwarna putih polos, celana panjang/rok berbahan kain gelap, dan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.

5. Peserta membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB).

6. Peserta melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan.

7. Peserta dilarang membawa buku, catatan, perhiasan, kalkulator, perangkat elektronik, senjata api/tajam, serta melanggar aturan tertentu selama seleksi.

8. Peserta mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi setelah menyelesaikan soal atau waktu seleksi berakhir.

10. Peserta dianggap gugur jika terlambat hadir, tidak membawa dokumen persyaratan, atau melanggar ketentuan pelaksanaan.

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button