Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan (SKTT) pada 12 Desember 2023. Ketua Panitia Seleksi, Nizar, telah
mengumumkan daftar nama peserta yang wajib mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan
jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian
Setjen, menegaskan bahwa peserta perlu mematuhi tata tertib pelaksanaan SKTT
CPPPK, dan kelalaian dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Nurudin menjelaskan bahwa SKTT CPPPK akan berbentuk Tes
Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Peserta diwajibkan hadir 60 menit
sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen
persyaratan. Selain itu, peserta harus membawa laptop dan melakukan instalasi
Safe Exam Browser (SEB), dengan panduan instalasi terdapat di laman
casn.kemenag.go.id.
Berikut adalah ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian
Agama Tahun Anggaran 2023:
1. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai
untuk registrasi dan pemeriksaan dokumen.
2. Peserta wajib membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti
KTP asli, Kartu Keluarga asli/salinan yang dilegalisir, dan Kartu Tanda Peserta
Ujian.
3. Peserta harus berpakaian rapi dan sopan, dengan kemeja
atas berwarna putih polos, celana panjang/rok berbahan kain gelap, dan jilbab
berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan
kepada Panitia.
5. Peserta membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam
Browser (SEB).
6. Peserta melakukan penitipan barang di tempat yang
ditentukan.
7. Peserta dilarang membawa buku, catatan, perhiasan,
kalkulator, perangkat elektronik, senjata api/tajam, serta melanggar aturan
tertentu selama seleksi.
8. Peserta mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan
ujian dimulai.
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi setelah
menyelesaikan soal atau waktu seleksi berakhir.
10. Peserta dianggap gugur jika terlambat hadir, tidak
membawa dokumen persyaratan, atau melanggar ketentuan pelaksanaan.
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar