SE MENTERI NOMOR 3 TAHUN 2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9) di Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/202l, Nomor 443-5847 Tahun 202l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), sebagai berikut.

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Download File Surat Edaran SKB 4 Menteri Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button