SE Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah Tahun 2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk percepatan pelaksanaan pengembalian dana BSU dimaksud, kami sampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum sebagai penerima BSU ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
  2. Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di madrasah masing masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH

 

  1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);
  2.  Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU dan belum melakukan pengembalian, diharuskan mengisi data diri melalui google form provinsi masing-masing sebagaimana terlampir untuk dibuatkan e-billing SIMPONI oleh Pusat;
  3.  e-Billing SIMPONI yang sudah dibuat akan dikirim kepada Guru melalui email masing-masing yang tertulis di google form;
  4.  Guru yang sudah mendapatkan e-billing SIMPONI agar segera menyetor melalui bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
  5.  Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
  6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika Kanwil;
  7.  Jika dilakukan penolakan, Operator Admin Simpatika Kanwil harus memberikan keterangan alasan penolakan agar segera diperbaiki;
  8. Guru yang verifikasinya ditolak oleh Kanwil, diharuskan melengkapi kekurangan, melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang sampai verifikasi diterima;

Selengkapnya Silahkan Download Surat Edaran Percepatan Pengembalian BSU dibawah Ini

"Percepatan Pengembalian Temuan BSU GuruMadrasah"



Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button