Dengan hormat kami sampaikan,
bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia
Pintar (PIP) Madrasah
Tahun Anggaran 2023 diperlukan
pemutakhiran data siswa penerima PIP. Basis data penerima bantuan sosial
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap
II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola
EMIS dengan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan
validasi (verval) keaktifan serta
kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun
2023.
Sehubungan dengan hal tersebut,
kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah- langkah sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada
seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval
data siswa penerima
PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi
SIPMA (Sistem Informasi Program
Indonesia Pintar Madrasah)
yang dapat diakses
pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id,
dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
2.
Menginstruksikan kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan
pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas
waktu yang telah
ditetapkan.
3.
Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi
melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa
madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
4.
Memastikan perbaikan data
profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga
(KK). Adapun data yang harus
diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. (Perbaikan
dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil)
5.
Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis
ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dikarenakan
keterbatasan anggaran dan harus dilakukan
sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran
2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP
pada tahun berikutnya.
6.
Batas akhir verval data pada tanggal
9 Juni 2023.
TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH
PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2023
A.
Madrasah
1.
Madrasah melakukan verifikasi
dan validasi data siswa melalui
aplikasi SIPMA yang dapat diakses
pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2.
Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval.
3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh
madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya.
2.
Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap
madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan
dengan lancar sesuai
dengan batas waktu yang
ditetapkan.
3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi
data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya.
2.
Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah
di wilayahnya.
3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi.
D. Direktorat KSKK Madrasah
1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah.
2.
Direktorat KSKK Madrasah
menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima
PIP Tahun 2023 dan
memproses pencairan bantuan.
3.
Direktorat KSKK Madrasah
menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat
PIP Madrasah Tahun
2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Selengkapnya silahkan download SE Verval dan Validasi Data Siswa penerima PIP Tahap 2
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar