Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial
ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya
perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan,
dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut SE-MENTERI-NOMOR-8-TAHUN-2021
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar