SURAT EDARAN
NOMOR B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023
TENTANG
PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2023
A. Latar Belakang
Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan
atas keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan
pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah.
B.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran
ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi Madrasah
dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
2.
Tujuan
Surat Edaran
ini bertujuan:
a. Menghimbau pada Madrasah untuk mempedomani Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
pada Madrasah ;
b. Membuat dan melakukan pengisian EDM 2022 dan eRKAM 2023 melalui aplikasi eRKAM V.2 pada link https://erkam.kemenag.go.id/home bagi Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM.
A.
Ketentuan
B. Penutup
Surat Edaran
ini mulai sejak
tanggal ditetapkan.
Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.
Untuk Download Surat Edaran prosedur Pencarian BOS Tahun Anggaran 2023 dibawah ini
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar