Bantuan Afirmasi Pendidikan Al-Qur`an Inklusi Tahun Anggaran 2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

1.  Bantuan Afirmasi Pendidikan Al-Qur`an Inklusi adalah bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mengafirmasi Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur`an Inklusi.

2.  Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.

3.  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah DIrektur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

5.  Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantreen adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan pereumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasai, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

6.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.

7.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada Kementerian Agama yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasn lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama.

8.  Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

9.  Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dan Kelompok Masyarakat.

10.              Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.

11.              Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.

12.              Rancana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.

13.              Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan yang selanjutnya disebut UPK2B sekurang-kurangnya terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran yang tidak boleh saling rangkap, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Lembaga Pendidikan Al-Qur`an.

 "Download juknis Bantuan Afirmasi Pendidikan Al-Qur`an Inklusi Tahun Anggaran 2022"

Surat Edaran Bantuan pada Subdit Pendidikan Al-Qur`an Tahun 2022


Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button