Pengertian Umum
1. Beasiswa
Santri Tahfidz Al-Qur’an adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada santri
penghafal Al-Qur’an pada pesantren tahfidz untuk meningkatkan kualitas
Pendidikan Al-Qur’an.
2. Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantreen adalah Direktorat pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan pereumusan dan
pelaksanaan kebijakan, standarisasai, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang
pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
3. Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai
acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.
4. Aparat
Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada Kementerian Agama yang
melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasn lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
5. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) adalah DIrektur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor
Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
6. Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
A. Tujuan Bantuan
Tujuan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur’an Tahun Anggaran 2022 adalah
untuk:
1. Perluasan
akses layanan pendidikan tahfidz Al-Qur’an.
2. Peningkatan
kualitas dan kuantitas hafidz/hafizhah Al-Qur’an.
3. Mendorong
dan memberikan penghargaan kepada para santri penghafal Al-Qur’an untuk segera
menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur’an Tahun Anggaran 2022
adalah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
C. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Santri penghapal
Al-Qur’an pada pesantren tahfidz;
2. Berumur 8
sampai 20 tahun;
3. Jumlah
hafalan minimal 20 juz;
4. Diutamakan
santri berasal dari pesantren tahfidz yang telah menjalankan Pendidikan selama
25 tahun.
D. Bentuk dan Rincian Jumlah Bantuan
Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur’an diberikan sebesar Rp. 2.000.000,00
(dua juta rupiah) yang dibebankan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.
E. Pemanfaatan Bantuan
Dana Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur’an Tahun Anggaran 2022 dapat
dimanfaatkan untuk mensubsidi:
1. biaya
penginapan santri selama di pesantren;
2. biaya
operasional pendidikan
Selengkapnya Bisa di Download Disini :
1. Juknis Beasiswa Tahffidz Al-Quran Tahun 2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar