CARA DAFTAR PPDB SMAN, SMKN, SLBNProvinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025
Salam Baskom,
Berikut baskomjatim share surat
dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang PPDB SMAN, SMKN, SLBN
Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 untuk memasukkan nilai rapor peserta
didik mulai dari semester 1 hingga semester 5 ke situs ppdbjatim.net atau
ppdb.jatimprov.go.id. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa data
siswa terverifikasi dengan baik dan dapat digunakan dalam proses Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Timur.
Berikut salinan surat dari dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur yang di unduh diakhir artikel ini :
Surabaya, 08
Mei 2024
Nomor :
400.13.52.1/2681/101.7.1/2024 Kepada Yth.
Sifat : Penting
Sdr.
1. Kepala Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota
;
2. Kepala
Kantor Kementerian
Agama
Kabupaten/Kota.
Di
J A W A T I M U
R
Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN, SMKN, SLBN Tahun Ajaran 2024/2025 yang telah diselenggarakan pada 07 Februari 2024 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan PPDB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Tahun Ajaran 2024/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan Saudara dapat menginstruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMP/MTs Negeri dan Swasta di wilayah Saudara untuk memasukkan nilai rapor peserta didik mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5, melalui situs ppdbjatim.net atau ppdb.jatimprov.go.id dengan jadwal dan ketentuan sebagaimana terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
terima kasih.
Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMAN,SMKN Dan SLBN Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 terlampir ;
Berikut ketentuan dalam pengisian:
KETENTUAN
PENGISIAN NILAI RAPOR JENJANG SMP/MTs
PADA
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
JENJANG
SMAN/SMKN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN AJARAN 2024/2025
A. Pengisian Nilai Rapor Oleh
Satuan Pendidikan Jenjang SMP/MTs
1.
Kepala Sekolah atau petugas
yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs mengisi nilai rapor
peserta didik melalui situs rapor.ppdbjatim.net atau rapor-ppdb.jatimprov.go.id
mulai hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 25
Mei 2024;
2.
Kepala Sekolah atau petugas
yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs login dengan menggunakan
Username dan Password yang dibagikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk
masing – masing sekolah.
3.
Kepala Sekolah atau petugas
yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs mengunduh template untuk
mengisi nilai rapor peserta didik mulai dari semester 1 sampai dengan semester
5 melalui situs rapor.ppdbjatim.net atau rapor-ppdb.jatimprov.go.id;
4.
Nilai yang diisikan adalah
nilai pada kompetensi pengetahuan pada mata pelajaran:
a. Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata agama)
b. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
c. Bahasa
Indonesia
d. Matematika
e. Ilmu
Pengetahuan Alam
f. Ilmu
Pengetahuan Sosial
g. Bahasa
Inggris
5.
Kepala Sekolah atau petugas
yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP sederajat mengunggah kembali
template hasil pengisian nilai rapor peserta didik melalui situs
rapor.ppdbjatim.net atau rapor-ppdb.jatimprov.go.id;
6.
Bagi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), dapat menandai pada pilihan yang
telah disediakan. Untuk Satuan Pendidikan SKS 4 semester, nilai yang diisikan
adalah nilai rapor semester 1 s/d semester 3. Sedangkan untuk Satuan Pendidikan
SKS 6 semester, nilai yang diisikan adalah nilai rapor semester 1 s/d semester 5
7.
Bagi peserta didik yang
nilai rapornya belum diinput oleh Satuan Pendidikan jenjang SMP/MTs dan peserta
didik yang lulus di tahun sebelumnya, pengisian nilai rapor dapat dilakukan
oleh peserta didik yang bersangkutan ketika melakukan pengambilan PIN mulai
hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan hari Jumat, tanggal 14
Juni 2024.
B. Verifikasi
Nilai Rapor Oleh Peserta Didik
1. Peserta didik melakukan verifikasi dan perbaikan jika
diperlukan, pada nilai rapor yang telah diisikan oleh satuan pendidikan
masing-masing mulai hari Jum’at, tanggal 24 Mei 2024 sampai dengan hari Selasa,
tanggal 28 Mei 2024;
2. Peserta didik dapat login melalui situs ppdbjatim.net atau
ppdb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir calon siswa, dan tanggal penerbitan
Kartu Keluarga (KK) atau tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD).
C. Pembetulan Nilai Rapor Oleh Satuan Pendidikan
Jenjang SMP/MTs
1.
Kepala Sekolah atau petugas
yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs melakukan perbaikan data
nilai setelah diverifikasi peserta didik mulai hari Senin, tanggal 27 Mei 2024
sampai dengan hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024;
2.
Kepala Sekolah atau petugas
yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs, untuk melakukan perbaikan
data nilai dapat login melalui situs rapor.ppdbjatim.net atau
rapor-ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Username dan Password yang telah
diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
D. Nomor
Pelayanan (Call Center) PPDB Jatim 2024
1. Nomor layanan
untuk calon siswa, orang tua, atau masyarakat umum:
0811 322 777 09
: layanan khusus kirim pesan WhatsApp
0811 322 777 01
: layanan telepon langsung
0811 322 777 02
: layanan telepon langsung
0811 322 777 03
: layanan telepon langsung
0811 322 777 04
: layanan telepon langsung
0811 322 777 05
: layanan telepon langsung
0811 322 777 06
: layanan telepon langsung
0811 322 777 07
: layanan telepon langsung
0811 322 777 08
: layanan telepon langsung
2. Nomor
layanan khusus Operator Sekolah SMP/MTs dan SMA/SMK:
0811 322 777 10 : layanan telepon langsung dan pesan WhatsApp
demikian
informasti tentang surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang PPDBSMAN, SMKN, SLBN Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025, Semoga bermanfaat
(admin/wd)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar