BASKOMJATIM.COMMenindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-0536/SJ/B.II.2/KP.OO.2/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 , bersama ini kami sampaikan perihal Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor P0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (D RH) dan menyampaikan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 4 Februari s.d 19 Februari 2022;
- Kelengkapan dokumen sebagaimana angka , persyaratan administrasi untuk Pengusuian Penetapan NI CPPPK sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor I Tahun 2019, sebagai berikut:
- Asii Surat Pernyataan 5 (iima) poin yang teiah ditandatangani sendiri oieh peserta di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai format/template yang diunduh pada halaman dokumen https://sscasn.bkn.go.id;
- Asli Surat Katerangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan April 2022;
- Asli Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tampat lahir, dan tanggat lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000,-;
- Asli Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja); dan
- Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Februari 2022;
- Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Februari 2022;
- Asli Ijazah (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
- Asli Transkrip Nilai;
- Asli Surat Lamaran yang digunakan pada saat pendaftaran seleksi CPPPK;
- Semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. i sebagaimana tersebut di atas di scan menjadi format pdf sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan administrasi di aplikasi SSCASN.
- k. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah dengan format jpg;
- Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NI CPPPK sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;
- Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK maka Kernenterian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPPPK/PPPK;
- Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
- Keputusan Panitia Pengadaan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
- Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id ser-ta media sosial resmi Instagram: @kemenag ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021 ) 3802800 (ext 231 ) pada jam kerja.
Demikian pengumuman ini disampaikan Selengkapnya bisa di download.
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar