Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

PELAKSANAAN BANTUAN INSENTIF GURU/USTADZ PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2022

 

A. Tujuan Penggunaan

Tujuan Penggunaan Bantuan adalah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah:

1.     Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan

2.     Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran Penerima Bantuan meliputi:

1.     Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS;

2.     Guru/Ustadz MDT; dan

3.     Guru/Ustadz LPQ selain di daerah 3T.

D. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

1.     Terdaftar di aplikasi SIKAP https://sikap.kemenag.go.id/ dengan data yang telah terverifikasi dan validasi;

2.     Telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1 Januari 2021;

3.     Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG);

4.     Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.

E. Bentuk dan Rincian Bantuan

1.     Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pertahun.

2.     Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).

     Untuk Lebih Jelasnya silahkan Download Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 Klik Disini 



 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button