Juknis BOS Tahun 2023

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN

OPERASIONAL PENYELENGGARAAN RAUDHATUL ATHFAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023 


A.      Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. 

 Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

B.     Tujuan

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan

pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 

mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan

mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.

 Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14). 

Selengkapnya Mengenai Juknis BOS Tahun 2023 silahkan download Dibawah Ini :

  1. SE Prosedur Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2023
  2. Juknis BOS Tahun 2023
  3. File Referensi isian Diskripsi Jawaban EDM V2
  4. Ringkasan Diskripsi Evaluasi Diri Madrasah (EDM)V2 
  5. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2
  6. Tutorial Pengisian jawaban Diskripsi EDM V2
  7. Langkah Pengisian EDM V2 Bagi Madrasah yang sudah Bimtek e-RKAM
    Langkah Upload Dokumen di aplikasi e-RKAM Bagi Madrasah yang belum bimtek
  8. Penjelasan Perubahan dan perbedaan Indikator EDM V1 dan EDM V2


Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button