PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
RAUDHATUL ATHFAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN
2023
A. Latar Belakang
Kementerian Agama melakukan reorientasi
program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan
aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di
madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi
salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.
B. Tujuan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
membantu biaya operasional penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
membantu biaya operasional penyelenggaraan
pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran
dan
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
mendukung biaya operasional penyelenggaraan
pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas
pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi
Kenormalan Baru; dan
mendukung biaya operasional penyelenggaraan
pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
C. Ruang
Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa,
dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
Selengkapnya Mengenai Juknis BOS Tahun 2023 silahkan download Dibawah Ini :
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar