DAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
A.
Latar Belakang
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan
fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap
mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif.
Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan
dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk
menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat
memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian
insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil
dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan
pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar
mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar
dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus
diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai
macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai
negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan
meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018
memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
1.
Tunjangan Insentif adalah
tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas
pada RA dan Madrasah;
2.
Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil
pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pernerintah, pemerintah daerah
dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
4.
Madrasah
adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan.
5.
Satminkal
adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru
melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/ NPK/NUPTK.
6.
Guru Tetap
yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
7.
Guru Tetap
Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta
untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan
tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin
pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru.
8.
Guru Tidak
Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GITY adalah guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
C. Tujuan
Pemberian
Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah
bertujuan untuk meningkatkan:
1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi
belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan
tugasnya; dan
3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai
negeri sipil.
Sasaran
atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai
berikut:
1. Sasaran
a.
Berstatus
sebagai guru RA dan Madrasah.
b.
Bukan
PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
2. Kriteria
Kriteria
guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1.
Aktif mengajar di RA, MI, MTS
atau MA/ MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
2.
Belum lulus Sertifikasi;
3.
Memiliki Nomor PTK
Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK);
4.
Guru
yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kernenterian Agama;
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap
Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/
Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta
melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa
pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6.
Memenuhi Kualifikasi Akademik
S-1 atau D-IV;
7.
Memenuhi beban kerja linear
minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari
DIPA
Kementerian Agama;
9.
Belum usia pensiun (60
Tahun);
10.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
11.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/
Madrasah;
12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
legislatif;
13.Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak
bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
E. Sumber Dana
Pemberian
tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
F. Mekanisme Pelaksanaan
1.
Penetapan Penerima
Penetapan
penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika
dengan mengacu sebagai berikut: a. Pengambilan dan pengolahan data penerima
bantuan dilakukan secara merata dan proporsional dalam 2 (dua) tahapan pada
setiap semester.
b.
Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang
memiliki masa pengabdian lebih lama.
2.
Penyaluran
Tunjangan Insentif
a.
Tunjangan
Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/ Madrasah disalurkan kepada guru yang
berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b.
Penyaluran
tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
3.
Nominal
Tunjangan Insentif
a.
Besar
tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per
orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
b.
Tiap guru
yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis
ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan
anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar
pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
c.
Penyaluran
tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akkuntabel, transparan dan
kredibel, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan
dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan
yang berlaku.
4.
Kewajiban
Penerima Tunjangan Insentif
a.
Melaksanakan
pembelajaran clan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun
pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b.
Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi
pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Setiap
Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan
menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
5.
Penghentian
Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila
guru yang bersangkutan:
a.
Meninggal
dunia;
b.
Berusia 60
(enam puluh) tahun;
c.
Tidak lagi
menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d.
Diangkat
menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di
instansi lainnya;
e.
Berhalangan
tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah,
atau
f.
Tidak
lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
G.
Pemantauan
dan Evaluasi
Pemantauan
dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian
Tunjangan Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat
waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing.
Pengaduan
terkait pelaksanaan pemberian tunjangan insentif tahun 2022 dapat disampaikan
ke alamat:
Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Gedung
Kementerian
Agama RI Lantai VIII Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 34 Jakarta 10710 Email:
gtkmadrasah@kemenag.go.id
Laporan pelaksanaan pemberian
tunjangan insentif dibuat secara elektronik melalui Simpatika berupa
tersampaikannya bantuan insentif ke penerima bantuan.
I.
Penutup
Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara merata, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal
Selengkapnya Silahkan Downlaad disini
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar