Pembaruan Data Merujuk pada Data Induk Nasional
Penyelenggaran tata kelola data yang terintegrasi, sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun
2019
tentang Satu Data Indonesia, dimana pengelolaan data dan
informasi di semua kementerian dan lembaga
harus terintegrasi data induk nasional.
Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk
mengatur penyelenggaraan tata kelola Data
yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi
Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan. - Perpes RI
No. 39 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1)
INTEGRASI
DAPODIK & DUKCAPIL
sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri, pada Surat Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020, tentang Penerapan NIK pada Data Pokok Pendidikan
Kemendikbud:
data induk kependudukan menjadi acuan dalam proses integrasi data dengan data
sektor pendidikan.
integrasi data diimplementasikan pada mekanisme verifikasi-validasi data peserta didik, dan juga
data pendidik dan tenaga kependidikan
Empat bagian dalam Manajemen
Dua syarat umum Manajemen Pembangunan Pendidikan dapat berjalan dengan baik, jika
1. Harus berdasarkan pada data yang sama
•
Dimulai
dengan Master Referensi yang sama (NIK, NPSN, NISN dan NUPTK)
•
Mekanisme
pengelolaan yang terintegrasi
2. Harus berdasarkan data valid
•
Integrasi
Data Pelaporan dan Program (sebagai bentuk
verifikasi secara system)
• Koordinasi secara vertical dan horizontal yang terkontrol dalam satu dashboard.
Selengkapnya Silahkan Download Materi Verval NIK disini :
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar