PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KINERJA DAN
BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TAHUN
ANGGARAN 2022.
Persyaratan dan Kriteria
A. Bentuk Bantuan
Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi merupakan
bantuan pemerintah yang disalurkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B. Penerima Dana Bantuan
Dana Bantuan Afirmasi
dan Dana Bantuan
Kinerja diberikan kepada madrasah
yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Satuan Pendidikan meliputi
tingkat:
1.
Madrasah Ibtidaiyah;
2.
Madrasah Tsanawiyah;
3.
Madrasah Aliyah; dan
4.
Madrasah Aliyah
Kejuruan.
C. Sasaran, Kuota, dan Alokasi Anggaran
1.
Sasaran, kuota, dan alokasi anggaran dapat dilihat di dokumen AWP (Annual
Work Plan) Tahun 2022.
2.
Perubahan
sasaran, kuota, dan alokasi anggaran di atas dapat terjadi hanya jika didasarkan pada Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang dalam dokumen AWP.
D. Kriteria dan Seleksi Madrasah Penerima
Bantuan
Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib
memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
1.
Kriteria
Umum
Kriteria Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM.
Kriteria umum yang dimaksud adalah:
a.
Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
b.
Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
c.
Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
d.
Madrasah menerima
dana BOS pada tahun berjalan.
e.
Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
· MI : 60 - 336 orang
· MTs : 60 - 480 orang
· MA : 60 - 540 orang
f.
Madrasah memiliki
guru dengan jumlah minimum:
· MI : 4 orang
· MTs : 6 orang
· MA/MAK: 6 orang
2.
Kriteria Khusus Bantuan Kinerja
dan Bantuan Afirmasi
Kriteria khusus merupakan
aspek untuk menentukan peringkat/rangking madrasah calon penerima bantuan
kinerja dan bantuan
afirmasi. Kriteria khusus ini diberlakukan bagi madrasah yang sudah lolos dari dari kriteria umum. Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut.
a. Tersedianya hasil Evaluasi
Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek
· Kedisiplinan warga madrasah.
· Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.
·
Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru.
· Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa
·
Pengelolaan
anggaran yang transparan dan berorientasi pada
peningkatan mutu
b. Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang
ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
c. Madrasah siap menghadapi pembelajaran tatap muka pasca pandemi
Covid-19
d. Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
e. Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
f. Tersedia data siswa berkebutuhan khusus di Madrasah.
g. Tersedia data madrasah penyelenggara program inklusi.
Dari indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat
menentukan urutan sebuah madrasah terkait
dengan madrasah lain.
Seleksi Madrasah dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Madrasah
yang memenuhi kriteria umum akan masuk dalam Daftar Panjang Nominasi Madrasah
(DPNM).
2.
Dalam hal kuota berdasarkan anggaran yang tersedia
tidak sebanding dengan jumlah
madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi
kriteria umum, maka seleksi madrasah calon penerima bantuan akan didasarkan pada urutan peringkat/rangking madrasah secara berdasarkan kriteria khusus.
3.
Madrasah calon
penerima bantuan yang memenuhi kriteria, dikelompokkan berdasarkan kuota penerima bantuan per Provinsi. Madrasah
calon penerima bantuan
yang berada dalam
kelompok
peringkat/rangking tertinggi, berhak untuk
ditetapkan ke dalam Daftar Pendek
Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) penerima
bantuan bantuan kinerja.
Sedangkan, madrasah yang
berada dalam kelompok
peringkat/rangking terendah, berhak
untuk ditetapkan ke dalam DPNSM penerima bantuan afirmasi.
4. Peringkat/Rangking sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan pemenuhan kriteria umum dan kriteria khusus. Pemeringkatan terhadap calon penerima bantuan berdasarkan kriteria khusus, dilakukan dengan penilaian terhadap pemenuhan indikator-indikator dengan bobot nilai tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai.
5.
Penilaian Khusus
Dalam keadaan tertentu, diantaranya:
a.
keadaan darurat,
b.
bencana alam,
maka Tim Penilai dapat merekomendasikan calon penerima bantuan.
Usulan rekomendasi akan disepakati bersama dengan Bank Dunia.
Selengkapnya Silahkan Download dibawah ini :
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KINERJA DAN BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022.
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM