PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESIBAGI GURU, KEPALA, PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023
Guru, Kelapala dan Pengawas Madrasah sebagai tenaga professional
memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran
sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip professionalme
tersebut diharapkan Guru, Kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang
gelar sebagai tenaga professional mampu menigkatkan kompetensi, motivasi, dan
konerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu
memberikan tunjangan profesi bagi Guru, kepala, dan Pengawas Madrasah.
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi Guru,
Kepala, dan Pengawas Madrasah yang telah memperole sertifikat pendidik, Nomor
Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis
tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah
untuk dijadikan pedoman Oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan.
Sumber Anggaran Tunjangan Profesi :
Besaran Tunjangan Profesi Sebagai Berikut :
Selengkapnya mengenai Juknis TPG Tahung Anggaran 2023 bisa di Download Dibawah Ini :
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2023
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar