Juknis TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESIBAGI GURU, KEPALA, PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023

 

Guru, Kelapala dan Pengawas Madrasah sebagai tenaga professional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip professionalme tersebut diharapkan Guru, Kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga professional mampu menigkatkan kompetensi, motivasi, dan konerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi Guru, kepala, dan Pengawas Madrasah.

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang telah memperole sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman Oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan.

Sumber Anggaran Tunjangan Profesi :

  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi Guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang di selenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat
  • Pengawas Madrasah

Besaran Tunjangan Profesi Sebagai Berikut :

  • Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
  • Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (bulan) kali gaji pokok perbulan.
  • Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai dengan SK Inpasing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Selengkapnya mengenai Juknis TPG Tahung Anggaran 2023 bisa di Download Dibawah Ini :

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2023

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button