Kementerian Agama melakukan validasai data santri penerima Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Pesantren tahun 2022 tahap II. Validasi dilakukan
sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren.
Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua
diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan
Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Direktur Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pesantren,
sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan, mendapatkan dana BOS secara rutin
dari pemerintah. Pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di
Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education
Management Information System)
Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365
santri PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah), 8.470
santri SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan 7.423 santri PDF (Pendidikan
Diniyah Formal). Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi
dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan
pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil.
“Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali
dalam setahun. Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di
kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi
untuk menjaga kualitas data.
“Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok
pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data
palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan,
tetapi masih terbaca dalam data EMIS.
Waryono mengingatkan bahwa pencairan dana BOS harus mengacu pada
Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima
Dana BOS. Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan,
penggunaan, sampai dengan pelaporannya.
Rakor di Yogyakarta ini dihadiri operator pengelola BOS dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi. Hadir sebagai nara sumber, pengelola EMIS PD
Pontren, Azis Shaleh.
Menurut Azis Saleh, pendataan EMIS yang tertib, selain untuk keabsahan sebagai
penerima BOS, juga merupakan syarat dari kesinambungan sistem-sistem yang lain,
baik di dalam Kemenag sendiri, seperti SIMBA dan SIKAP, maupun sistem di luar
Kemenag, seperti LTMPT, Akreditasi, dan Asesmen Nasional. Selain BOS, nara
sumber juga menjelaskan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri yang
kurang mampu.
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar