Pendahuluan
Ujian Nasional (UN) telah menjadi sorotan dalam sistem pendidikan Indonesia
selama beberapa dekade. Kebijakan ini diterapkan untuk mengevaluasi mutu
pendidikan nasional dan mengukur capaian belajar siswa. Namun, dalam perjalanan
waktu, UN menjadi isu kontroversial yang menuai kritik dari berbagai kalangan.
Kajian terbaru yang dilakukan oleh Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)
memberikan pandangan mendalam tentang kelemahan UN, dampaknya terhadap
pendidikan, dan alternatif yang dapat diterapkan untuk memperbaiki sistem
evaluasi pendidikan nasional.
UN dalam Sistem Pendidikan Nasional
Sejak diperkenalkan, UN dirancang sebagai alat ukur capaian belajar siswa pada
akhir jenjang pendidikan. Namun, implementasinya justru sering dipandang
merugikan siswa dan guru. Kajian PSPK menyoroti bahwa UN tidak hanya
bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diatur dalam Pancasila tetapi
juga melanggar asas regulasi dalam sistem perundang-undangan Indonesia, seperti
lex superior derogat legi inferiori—di mana peraturan di bawah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pasal 58 UU Sisdiknas menegaskan bahwa evaluasi hasil
belajar adalah kewenangan guru, bukan pemerintah pusat melalui UN.
Ketidaksesuaian ini menjadi dasar kritik utama terhadap pelaksanaan UN. Selain
itu, UN gagal mencerminkan prinsip keadilan, terutama karena kesenjangan
kualitas pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
Kritik terhadap Validitas, Reliabilitas, dan Fairness UN
Sebagai alat evaluasi, UN seharusnya memenuhi tiga prinsip dasar pengukuran:
validitas, reliabilitas, dan fairness. Namun, penelitian PSPK menunjukkan
beberapa kelemahan berikut:
Dampak UN terhadap Siswa dan Guru
UN memiliki konsekuensi besar terhadap siswa, guru, dan sistem pendidikan
secara keseluruhan.
Alternatif Pengganti Ujian Nasional
PSPK memberikan rekomendasi untuk mengganti UN dengan sistem asesmen yang lebih
relevan dan berkeadilan. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah Asesmen
Nasional (AN).
Tidak seperti UN, AN dilakukan pada sebagian sampel siswa
sehingga tidak membebani semua siswa. AN juga bertujuan untuk memberikan
gambaran kualitas pendidikan secara holistik, tanpa menambah tekanan psikologis
pada siswa.
Konteks Internasional: Pelajaran dari Negara Lain
Indonesia dapat belajar dari negara-negara lain yang telah sukses menerapkan
asesmen pendidikan tanpa membebani siswa. Misalnya, Finlandia menggunakan
sistem asesmen berbasis sekolah di mana guru memiliki kendali penuh atas
penilaian siswa. Hal ini mendorong pendekatan pembelajaran yang lebih kreatif
dan relevan dengan kebutuhan siswa.
Di sisi lain, Singapura menggunakan asesmen formatif dan sumatif yang tidak hanya berfokus pada hasil ujian tetapi juga pada pengembangan karakter siswa. Pendekatan ini menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Kesimpulan dan Harapan
Kajian PSPK menunjukkan bahwa Ujian Nasional tidak lagi relevan dengan
kebutuhan pendidikan modern. Sistem ini tidak hanya gagal memenuhi prinsip
dasar pengukuran tetapi juga memberikan dampak negatif pada siswa dan guru.
Alternatif seperti Asesmen Nasional menawarkan solusi yang
lebih adil dan efektif untuk mengevaluasi mutu pendidikan. Namun, keberhasilan
implementasi sistem ini bergantung pada komitmen pemerintah untuk memperkuat
kapasitas guru, menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai, dan
memastikan partisipasi semua pemangku kepentingan.
Dengan reformasi sistem penilaian yang tepat, Indonesia
dapat menciptakan pendidikan yang berkeadilan, berkualitas, dan relevan untuk
menghadapi tantangan abad ke-21.
Selengkapnya Kajian tentang Pelaksaan Ujian Nasional oleh PSPK
Tahun 2024 dapat diunduh Pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI<<<<
Demikian informasi tentang Kajian tentang Pelaksaan Ujian
Nasional oleh PSPK Tahun 2024, Semoga Bermanfaat (admin/WD)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar