Surat Edaran Pendataan Siswa Akhir pada Aplikasi PDUMPenghitungan blanko ijazah tahun 2025

$rows[judul] Keterangan Gambar : Surat Edaran Pendataan Siswa Akhir pada Aplikasi PDUM
BASKOMJATIM.COM

Surat Edaran Pendataan Siswa Akhir pada Aplikasi PDUM

Pada tanggal 21 November 2024, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor B-1434/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2024 yang menginformasikan pentingnya pendataan siswa akhir menggunakan Aplikasi PDUM. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memastikan kelancaran penghitungan blanko ijazah tahun 2025. Berikut informasi penting yang perlu diperhatikan.

Tujuan dan Batas Waktu Pendataan

Pendataan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data siswa akhir di jenjang RA, MI, MTs, dan MA yang valid di Pangkalan Data Aplikasi EMIS. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar penghitungan dan alokasi blanko ijazah untuk tahun ajaran 2024/2025. Proses pendataan ini akan ditutup pada 10 Januari 2025. Oleh karena itu, pihak madrasah diminta segera menyelesaikan seluruh proses input data sesuai ketentuan.

Ketentuan Pendataan

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh madrasah untuk memastikan sinkronisasi data berjalan lancar:

  1. Data Valid: Hanya data siswa akhir yang telah divalidasi di Aplikasi EMIS yang dapat diterima di Aplikasi PDUM.
  2. Pengalokasian Blanko Ijazah Tahun Sebelumnya: Madrasah wajib menyelesaikan pengalokasian blanko ijazah tahun ajaran 2023/2024 agar sinkronisasi data dapat dilakukan.
  3. Input Data Kelulusan: Data kelulusan siswa untuk tahun ajaran 2023/2024 harus sudah dimasukkan ke Aplikasi PDUM.
  4. Penentuan Kurikulum: Madrasah harus memastikan kurikulum di Aplikasi EMIS telah ditentukan dengan benar.

Pentingnya Pendataan

Pendataan ini menjadi langkah krusial untuk mempersiapkan tahun ajaran mendatang. Dengan data yang valid, Kementerian Agama dapat menghitung kebutuhan blanko ijazah secara akurat, sehingga distribusi dokumen penting ini dapat berjalan lancar. Madrasah yang tidak menyelesaikan pendataan tepat waktu berisiko menghadapi kendala administrasi, seperti keterlambatan penerimaan blanko ijazah.

Dukungan dan Informasi Lanjut

Untuk memastikan kelancaran proses pendataan, Kementerian Agama menyediakan layanan informasi melalui Ibu Evi Rofiah yang dapat dihubungi di nomor telepon 081219997863. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan pihak madrasah dapat segera menyelesaikan tugas pendataan sesuai jadwal.

Langkah Selanjutnya

Kepala madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk memprioritaskan proses pendataan ini. Pastikan seluruh tim administrasi madrasah memahami alur kerja Aplikasi PDUM dan EMIS agar tidak ada data yang terlewat atau tidak sinkron. Selain itu, penting untuk selalu memeriksa pembaruan dan panduan teknis yang diberikan oleh Kementerian Agama.

Penutup

Pendataan siswa akhir menggunakan Aplikasi PDUM adalah langkah strategis yang tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memastikan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Dengan mengikuti ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan, madrasah dapat berkontribusi dalam kelancaran pelaksanaan pendidikan Islam di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Edaran Pendataan Siswa Akhir pada Aplikasi PDUM dapat diunduh pada link >>>>>DOWNLOAD DISINI <<<<<

Demikian informasi tentang Surat Edaran Pendataan SiswaAkhir pada Aplikasi PDUM, Semoga bermanfaat. (admin/WD)

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button