Surat Edaran Pendataan Siswa Akhir pada Aplikasi PDUM
Pada tanggal 21 November 2024, Kementerian Agama RI melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor
B-1434/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2024 yang menginformasikan pentingnya pendataan
siswa akhir menggunakan Aplikasi PDUM. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memastikan kelancaran
penghitungan blanko ijazah tahun 2025. Berikut informasi penting yang perlu
diperhatikan.
Tujuan dan Batas Waktu Pendataan
Pendataan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data siswa
akhir di jenjang RA, MI, MTs, dan MA yang valid di Pangkalan Data Aplikasi
EMIS. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar penghitungan dan alokasi
blanko ijazah untuk tahun ajaran 2024/2025. Proses pendataan ini akan ditutup
pada 10 Januari 2025. Oleh karena itu, pihak madrasah diminta segera
menyelesaikan seluruh proses input data sesuai ketentuan.
Ketentuan Pendataan
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh
madrasah untuk memastikan sinkronisasi data berjalan lancar:
Pentingnya Pendataan
Pendataan ini menjadi langkah krusial untuk mempersiapkan
tahun ajaran mendatang. Dengan data yang valid, Kementerian Agama dapat
menghitung kebutuhan blanko ijazah secara akurat, sehingga distribusi dokumen
penting ini dapat berjalan lancar. Madrasah yang tidak menyelesaikan pendataan
tepat waktu berisiko menghadapi kendala administrasi, seperti keterlambatan
penerimaan blanko ijazah.
Dukungan dan Informasi Lanjut
Untuk memastikan kelancaran proses pendataan, Kementerian
Agama menyediakan layanan informasi melalui Ibu Evi Rofiah yang dapat dihubungi
di nomor telepon 081219997863. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan
pihak madrasah dapat segera menyelesaikan tugas pendataan sesuai jadwal.
Langkah Selanjutnya
Kepala madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk
memprioritaskan proses pendataan ini. Pastikan seluruh tim administrasi
madrasah memahami alur kerja Aplikasi PDUM dan EMIS agar tidak ada data yang
terlewat atau tidak sinkron. Selain itu, penting untuk selalu memeriksa
pembaruan dan panduan teknis yang diberikan oleh Kementerian Agama.
Penutup
Pendataan siswa akhir menggunakan Aplikasi PDUM adalah
langkah strategis yang tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga
memastikan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Dengan mengikuti ketentuan
dan batas waktu yang telah ditentukan, madrasah dapat berkontribusi dalam
kelancaran pelaksanaan pendidikan Islam di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Edaran Pendataan
Siswa Akhir pada Aplikasi PDUM dapat diunduh pada link >>>>>DOWNLOAD DISINI <<<<<
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pendataan SiswaAkhir pada Aplikasi PDUM, Semoga bermanfaat. (admin/WD)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar